MASOHI, Siwalimanews – PT BFI Finance Cabang Masohi diduga kuat sebagai sarang mafia pembiayaan. Bagaimana tidak,ternyata banyak kasus dikeluhkan warga nasabah di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, soal langkah sepihak untuk melelang barang jaminan milik nasabah.

Kasus yang menimpa nasabah Priscilia Marselino Saija hingga akhirnya menempuh jalur hukum dengan mempolisikan manajemen PT BFI Cabang Masohi itu, ternyata juga menimpa pihak lain yang hampir mirip.

Meski tak sampai pada proses hukum akibat tidak memahami mekanisme, banyak dari para korbannya menerima apa adanya.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews di Masohi mengungkapkan, perusahaan pembiayaan ini kerap mengunakan jasa debcollector. Faktanya mereka cenderung melakukan  penyitaan tanpa menunjukan surat atau berita acara penyitaan.

Pada beberapa kasus yang  terjadi, kendaraan para nasabah disita ditengah jalan saat sedang mereka menggunakannya.

Baca Juga: Hakim Vonis Ringan Pengedar Narkoba Ini

“Management BFI di masohi sekarang sudah rusak, mereka menghentikan kita seperti maling di tengah jalan, kemudian motor saya diambil paksa tanpa perlihatkan surat tanda bukti sita, padahal kami hanya terlambat mengangsur hanya dua bulan. Bebeapa hari setelah kejadian itu kami datangi Kantor BFI untuk setor pembayaran, tapi mereka tidak terima. Hasilnya sampai sekarang motor kami hilang entah kemana dan sudah tidak ada lagi kabar, memamg parah, rusak pelayanannya,apalagi angsuran saya hanya tersisa dua bulan,” tandas salah atau nasabah yang enggan menyebutkannya namanya kepada Siwalimanews, Rabu (10/7).

Terpisah Priscilla Saija Korban PT BFI Masohi mengaku, kini masalahnya dipimpong lagi oleh manajemen BFI Masohi.

Pasalnya, sehari setelah langkah tegasnya mempolisikan mereka, pihaknya kemudian  dihubungi salah satu pegawai yang mengaku dari perusahan tersebut untuk berkoordinasi, dengan tujuan mencari solusi. Sayangnya dirinya kembali dipimpong.

“Kemarin saya dan suami ke BFI usai ditelpon salah seorang pegawai BFI dengan tujuan meminta saya membuat klarifikasi dengan jaminan akan mencari solusi. Namun saya kembali di pimpong,sebab ketika kami minta berkas kendaraan dan bukti angsuran, pihak BFI mengaku berkas kami sudah di Kantor Ambon. Mendengar itu kami coba berkomunikasi ke Ambon ternyata di Ambon kembali menjelaskan, berkasnya di Masohi. Ini kan kurang ajar dan sangat meresahkan kami,” tandasnya.

Pricilia mengaku, ada pengunaan jasa debcollector, pasalnya sejumlah nama mereka sebutkan adalah pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan penarikan kendaraan miliknya.

“Jadi mereka menyebutkan nama ini lah itu lah, kepala gudang lah dan lain sebagainya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan menjual mobil saya tanpa pemberitauan dengan harga tinggi, kurang lebih sekitar Rp115 juta. Padahal besar tunggakan saya hanya sebagian kecil darinya,” ucap Pricilia.

Ia berharap, penyidik Polres Malteng dapat secepatnya menindak lanjuti pengaduannya, agar para pihak di BFI Masohi dapat bertanggung jawab dihadapan hukum dan masalahnya cepat diselesaikan.

“Prinsipnya kami tidak berhubungan dengan  orang per orang di BFI, saya sejak awal berproses dengan PT BFI Finance, jadi masalah ini adalah tanggung jawab perusahaan bukan oknum oknum tertentu, saya berharap polisi dapat menindaklanjuti aduan kami, sebab perlakuan semena-mena yang dilakukan perusahaan itu dapat diproses secara hukum dan seluruh hak kami dapat kembali diperoleh,” harapnya.

Sementara itu Kepala Cabang BFI Masohi Yekits Taunauma yang dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjanya, Kamis (11/7) membantah tudingan adanya mafia dan preman sebagaimana yang dialamatkan ke pihak perusahaan tersebut.

“Saya tegaskan dulu tudingan mafia atau preman di lingkungan BFI Masohi. Semua yang kita lakukan telah sesuai dengan Standar Operasional,terutama yang menyangkut dengan tudingan ibu Priscilia Moreno Saija, salah satu debitur BFI,” tegas Yekits.

Bahkan Yekits menegaskan, pihaknya siap menghadapi laporan  polisi yang dilayangkan debitur Priscilia Saija. Pasalnya sebelum dilakukan proses lelang, seluruh dokumen telah disampaikan lebih awal.

“Silahkan saja itu hak beliau sebagai warga negara. Namun yang jelas semua prosedur sebelum dilakukan lelang terhadap kelalaian yang bersangkutan telah disampaikan lebih awal. Jadi tidak benar management BFI Cabang Masohi melakukan langkah sepihak tanpa konfirmasi sebelumnya,” tandas Yekits.(S-17)