AMBON, Siwalimanews – lantaran dicoret dari keikutsertaan dalam kompetisi Liga 4 zona wilayah Maluku, akhirnya Jong Ambon FC mengajukan gugatan terhadap ASPROV PSSI Maluku.

Bahkan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum ini, sudah digelar pada 11 Maret 2025 kemarin, namun tak dihadiri oleh pihak Asprov selaku tergugat, sehingga siding akan dilanjutkan kembali pada, Selasa (18/3) mendatang.

Gugatan ini diajukan pemilik Jong Ambon FC Rhony Sapulette melalui kuasa hukumnya Rudy Wakano di Pengadilan Negeri Ambon.

Wakano dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (14/3) menjelaskan, dalam gugatan yang diajukan tersebut, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp2,26 miliar atas pembatalan sepihak keikutsertaan Jong Ambon FC  dalam kompetisi Liga 4 Maluku tahun 2024-2025.

Padahal, kesebelasan Jong Ambon FC telah mempersiapkan diri selama lima bulan untuk berlaga di kompetisi tersebut, bahkan club tersebut telah melakukan pelunasan pembayaran pendaftaran sebesar Rp10 juta ke rekening Asprov PSSI Maluku.

Baca Juga: Pasar Surabaya Minati Kopra Asal Aru

“Tapi secara mengejutkan, club mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp dari Sekretaris ASPROV PSSI Maluku Martinus Manuputty, bahwa Jong Ambon FC tidak diizinkan mengikuti kompetisi. Keputusan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi Liga 4 tahun 2024/2025 yang telah ditetapkan PSSI,” tulis Wakano dalam rilis itu.

Pembatalan sepihak itu, juga ditegaskan oleh Ketua Asprov PSSI Maluku, Sofyan Chang Lestaluhu saat dikonfirmasi kembali oleh pemilik Jong Ambon FC Rhony Sapulette. Akibat dari pembatalan sepihak itu, menyebabkan kerugian materiil dan inmateriil bagi club.

Wakano menilai, keputusan Asprov PSSI Maluku sangat merugikan Jong Ambon FC, para pemain, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam persiapan tim. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak Maluku yang ingin berkarier di sepak bola.

“Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan perlindungan bagi club-club lokal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tulis Wakano.

Terpisah, pemilik Club Rhony Sapulette yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, menyesalkan keputusan Asprov yang dinilai menghambat perkembangan sepak bola lokal, khususnya bagi club yang telah menunjukkan prestasi dan komitmen dalam pembinaan pemain muda.

“Harusnya Asprov bangga punya Jong Ambon FC, klub yang membina pemain dari level U-17 hingga Liga 3 dan 4. Kami memiliki fasilitas lengkap di seluruh Indonesia untuk mendukung perkembangan pemain. Tapi justru Asprov malah bertindak sewenang-wenang dengan mencoret kami dari kompetisi,” tegasnya.

Menurutnya, Jong Ambon FC dikenal sebagai salah satu club berprestasi di Maluku. Mereka menjuarai kompetisi Suratin dan Piala Walikota Ambon pada 2021, serta mewakili Maluku di kompetisi nasional U-17 di Malang, Jawa Timur.

Tahun 2021-2022, Jong Ambon FC mengikuti dua kompetisi besar, yaitu U-17 dan Liga 3, sebelum bersiap berlaga di Liga 4.

“Namun, upaya tersebut kandas setelah Asprov PSSI Maluku mendadak membatalkan keikutsertaan mereka tanpa alasan yang jelas,”ujarnya.

Ia juga menyoroti minimnya dukungan Asprov terhadap club-club yang telah berkontribusi dalam pembinaan sepak bola daerah.

“Asprov hanya menyelenggarakan kompetisi, tetapi tidak ada kontribusi nyata setelah club menjadi juara. Bahkan bola pun tidak diberikan. Seharusnya mereka bersyukur ada club seperti kami yang benar-benar peduli terhadap sepak bola di Maluku,” tandasnya.

Menurutnya, tindakan Asprov yang membatalkan keikutsertaan Jong Ambon FC dapat mematikan semangat dan karier para pemain muda, untuk itu ia berharap, gugatan ini bisa menjadi momentum untuk mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sepak bola di Maluku.(S-25)