AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Maluku mendesak Sekretaris daerah Kota Tual, Akhmad Yani Renuat mundur dari jabatannya karena diduga terlibat politik praktis.

Desakan itu diungkapkan, sekre­taris Komisi I DPRD Maluku, Mi­chael Tasaney kepada Siwalima me­lalui telepon selulernya, Senin (5/8).

Dikatakan, jika benar Sekda Tual terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, maka harus gentleman untuk mundur dari jabatan.

“Aturan sudah jelas bahwa ASN yang terlibat dalam politik praktis maka harus mundur. Artinya jika benar Sekda Tual sudah menyatakan dukungan maka harus mundur,” tegas Tasaney.

Menurut Tasaney, Sekda sebagai pemenang jabatan tertinggi di birokrasi Peme­rintah Kota Tual harus menjadi contoh bagi para ASN agar tidak terlibat politik praktis.

Baca Juga: Kapolda Diminta Cekatan Tangani Masalah Hukum

Sekda mestinya menjaga ASN agar tetap mengede­pan­kan netralitas sesuai arahan Mendagri sehingga tidak menciderai jabatan ASN yang dipegang.

“ASN itu wajib netral, itu wajib tanpa ditawar-tawar. Jadi kalau sudah menyatakan dukungan ke calon tertentu maka harus mundur,” jelasnya.

Tasaney menegaskan berdasar­kan informasi sekda akan maju dalam pilkada Tual maka harus menjaga sikap agar tidak terjadi konflik kepentingan yang menim­bulkan terjadinya pengotakan dalam birokrasi pemerintahan.

“Pemerintahan harus tetap berja­lan pada aturan jadi kalau memang mau maju maka harus menjaga sikap dengan tidak terlibat politik praktis, sehingga birokrasi dapat berjalan sesuai aturan,” tuturnya. (S-20)