Pemlihan kepala daerah 27 November 2024 semakin dekat, tahapan demi tahapan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku.

Semua kalangan dan masyarakat mengharapkan, pesta rakyat lima tahunan itu berlangsung dengan baik. Seluruh peserta pilkada terutama calon kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Walikota dan Bupati se-Maluku harus memberikan edukasi politik yang baik bagi masyarakat.

Pilkada harus menjadi instrumen yang digunakan untuk mengubah suara rakyat menjadi kursi pemerintahan di eksekutif. Dengan penyelenggaraan pilkada tersebut diharapkan dapat mengakomodir konsekuensi yang timbul akibat adanya kedaulatan rakyat.

Fungsi dari penyelenggaraan pilkada sendiri antara lain sebagai sarana rekruitmen calon pemimpin, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang sesuai dengan visi misi yang mereka harapkan, sebagai sarana pembentukan pemerintahan serta sebagai sarana untuk membatasi perilaku atau kebijakan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang diminimalisir dengan adanya perputaran kekuasaan.

Selain pendidikan politik, para calkada juga diharapkan bisa membangun komunikasi politik yang baik dengan masyarakat dengan menampilkan etika politik yang baik, yang santun, se­hingga proses pilkada bisa merajut perdamaian dan persaudaraan.

Baca Juga: Bidik Dana Covid MBD

Hal yang paling penting diperhatikan oleh para penyelenggara pilkada yakni KPU dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas, adalah data pemilih. Data pemilih terkadang menjadi masalah dimana ratusan hingga ribuan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Data pemilih jika tidak diperhatikan dengan baik, dilakukan perbaikan dengan baik dengan mengakomodir seluruh pemilih masyarakat Maluku didalam daftar pemilih tetap (DPT) maka bisa menjadi kerawanan, yang jika tidak diantisipasi dengan baik maka bisa berdampak luas yang mempengaruhi kondisi keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Buktinya, beberapa waktu lalu Bawaslu Maluku menemukan ribuan data pemilih didalam daftar pemilih sementara (DPS) bermasalah, sehingga KPU didesak untuk segera memperbaiki data dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan.

Temuan  ribuan data pemilih yang bermasalah tersebut atau tidak memenuhi syarat telah diserahkan ke KPU Maluku baik yang meninggal, data ganda dan sebagainya.

Jajaran KPU saat ini sedang melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dimulai dengan pleno di tingkat desa/kelurahan. Dimana data pemilih yang disampaikan Bawaslu tersebut harus diperbaiki agar tidak lagi terdapat masalah saat penetapan DPT pada 22 September mendatang.

KPU wajib memastikan tidak boleh ada satu warga negara Maluku yang memenuhi syarat untuk memilih, tetapi haknya terabaikan karena persoalan teknis. Karenanya, pada tahapan DPSHP, Bawaslu berharap minimal angka data pemilih yang tidak memenuhi syarat turun atau tertangani sebelum nantinya ditetapkan dalam DPT.

Data pemilih dalam pilkada bukanlah suatu hal yang mudah. Data pemilih dihasilkan melalui proses pengolahan data yang panjang, melelahkan dengan melibatkan multi aktor dan institusi serta regulasinya masing-masing.

Karena itu, Bawaslu bertugas memastikan seluruh proses pemutakhiran informasi pemilih dilakukan secara sah dan benar. Bahwa seluruh pemilih Maluku sudah terdaftar dalam DPS, dan jika belum ada yang terdaftar maka harus ada di DPSHP.

Kita berharap pesta demokrasi 27 November mendatang ini dapat memberikan pendidikan politik dan berjalan jujur, adil, bersih dan berwibawa sehingga melahirkan pemimpin kepala daerah yang baik yang bisa diterima oleh masyarakat.(*)