AMBON, Siwalimanews, Himpunan Mahasiswa Islam Maluku, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa Pj Gubernur Maluku Sadali Ie. Desakan itu disampaikan HMI saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Adhyaksa, Kamis (6/6).

Korlap HMI kepada Siwalimanews mengungkapkan, demo yang dilakukan itu akibat dari lambannya penanganan penyidik Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus korupsi dana Covid 19 dan reboisasi yang menyeret nama Pj Gubernur Maluku Sadali Ie yang saat itu masih menjabat sebagai Sekda Provinsi Maluku dan Kadis Kehutanan.

“Demo hari ini ada beberapa poin penting yang kami sampaikan, pertama kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menuntaskan dugaan kasus penyalahgunaan Anggaran Covid 19 Pemprov Maluku dan Reboisasi pada Dinas Kehutanan. Hal ini dikarenakan lambatnya penanganan perkara tersebut., “ Ungkap Syahrul Solissa.

Tak hanya Kedua kasus tersebut, HMI cabang Ambon ini juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Mardika dan segera memeriksa pihak pengelola Pasar Mardika terkait anggaran sewa ruko.

“Kami juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memeriksa pihak pengelola Pasar Mardika Kota Ambon dalam hal ini PT Bumi Perkasa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi 140 Ruko Pasar Mardika mengingat Pansus bentukan DPRD Maluku sebelumnya menemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menempati Pertokoan Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp 18.840.595.750 sementara PT BPT hanya menyetor ke-kas Daerah Pemprov Maluku sebesar Rp 5 Miliar. Diduga kuat terdapat indikasi korupsi, “ Ungkap Syahrul

Baca Juga: Kabau Janji Mobiler SDN 15 Fenalisela Segera Dipasok

Selain itu Kata Syahrul, pihaknya meminta agar Kejati Maluku transparan dalam pengusutan tiga kasus tersebut jika tidak mereka mengancam akan kembali duduki Kantor Kejati Maluku.

“Kejaksaan Tinggi Maluku mestinya responsif dan transparan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada Pasar Mardika Kota Ambon, anggaran Covid 19 dan Reboisasi di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

“Publik menanti perkembangan selanjutnya, jika tidak ada transparan dan perkembangannya kami akan kembali duduki kantor ini, “ Ungkap Syahrul.

Sementara itu pihak Kejati Maluku yang diwakili Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Pendemo menyampaikan pihaknya tetap menuntaskan Kasus-kasus korupsi yang ada di Kejati.

“Kepada Basudara pendemo kami mau menyampaikan kasus korupsi (Covid dan Reboisasi) tetap berjalan dan sementara dalam proses di Pidsus.

Untuk kasus BPT pasar Mardika, kami sudah menyurati para pihak untuk diperiksa nanti pekan depan, “ Tandas Ardy.(S-26)