AMBON, Siwalimanews – Ketua Divisi Perencanaan dan Datin, Engelbertus mengatakan, KPU Provinsi Maluku akan segera memperbaiki data pemilih yang bermasalah sesuai dengan temuan Bawaslu.

Menurut Dumatubun, KPU provinsi dan kabupaten/kota telah menerima aduan terkait data pemilih bermasalah.

Data bermasalah tersebut, lanjut dia, telah ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi teknis bersama Bawaslu guna dilakukan perbaikan terhadap data pemilih, sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 22 September mendatang.

“Kemarin kami sudah adakan rakor tindak lanjut tanggapan masukan masyarakat serta Bawaslu melibatkan anggota KPU kabupaten/kota,” ungkap Dumatubun kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Senin (9/9).

Menurutnya, dalam rakor tersebut melibatkan operator serta anggota PPK yang membidangi data pemilih dengan tujuan, agar perbaikan data dapat dilakukan segera.

Baca Juga: KPU Kembalikan 4 Berkas Baposlon Walikota

KPU kata Dumatubun konsisten untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat ter­masuk badan pengawas untuk perbaikan data pemilih.

“Kami tentu membuka ruang kepada siapapun jika ada persoalan data pemilih yang tidak sesuai, maka perubahan dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan aturan,” tegas Dumatubun.

Terkait dengan data pemilih yang telah meninggal, Dumatubun menegaskan pihaknya tidak dapat melakukan perubahan jika tidak ada akta kematian dari Disdukcapil.

Karenanya, Dumatubun meminta semua pihak dapat mendukung KPU dengan memastikan data pemilih sesuai dengan fakta agar tidak ada hal warga negara yang dilanggar

Awasi Rekapitulasi

Terpisah Bawaslu Kota Ambon sementara mengawasi proses rekapitulasi Daftar Pemilih Se­mentara Hasil Perbaikan tingkat Kecamatan dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota-Wakil Walikota  Ambon Tahun 2024 di lima Kecamatan di Kota Ambon.

Komisioner Bawaslu Bidang Devisi Hukum Pencegahan Par­tisipasi dan Hubungan Masyarakat, Reno Pattiasina disela-sela peng­awasan tahapan rekapitulasi diting­kat Kecamatan Leitimur Selatan, yang berlangsung di Kantor Kecamatan, di Negeri Leahari, Kota Ambon, Senin (9/9) menuturkan, mulai tanggal 9-11 September 2024, tahapan pilkada memasuki tahapan rekapitulasi DPSHP ditingkat kecamatan, dan hari ini, Bawaslu turun langsung melakukan suvervisi untuk memantau sekaligus meng­awasi proses rekapitulasi dimaksud.

Dikatakan, fokus Bawaslu adalah memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih harus terakomodir, demikian pula dengan yang tidak memenuhi syarat, juga harus dikeluarkan dari daftar pemilih.

Menurutnya, Bawaslu pasca penetapan DPS telah merekomen­dasikan pemilih yang tidak me­menuhi syarat atau TMS total 105. Untuk Kecamatan Leitimur Selatan, sesuai data Dukcapil sebanyak 27 pemilih yang meninggal, dan itu telah direkomendasikan oleh Panwascam Leitisel kepada PPK setempat, dan telah dilakukan penyisiran dalam DPS.

“Artinya, 27 nama TMS yang meninggal itu sudah bersih dari daftar pemilih,”ujarnya.

Bawaslu juga telah meminta nomor registasi akta kematian dari Dukcapil sebagai persyaratan. Karena tanpa itu, KPU tidak akan melakukan proses pencoretan nama-nama pemilih yang telah meninggal.

“Itu yang dilakukan oleh Bawaslu, dan total pasca DPS, tercatat pemilih yang meninggal untuk Kota Ambon sebanyak 136 pemilih, dan itu yang telah direkomendasikan Bawaslu untuk dikeluarkan dari daftar pemilih,”ujarnya.

Dan dalam waktu tiga hari kedepan ini, Bawaslu akan terus mencermati dan mengawasi proses rekapitulasi, hingga memasuki proses penetapan DPSHP dan DPT ditingkat Kota Ambon pada tanggal 14-21 Januari untuk pleno pene­tapan DPT.

“Tetapi pasca tanggal 11 ini, ketika DPSHP telah direkapitulasi di 5 kecamatan, Bawaslu juga akan terus melakukan upaya penyisiran dan penyermatan terhadap pemilih yang ASN, dan memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terakomodir dalam daftar pemilih, itu mesti ditindaklan­juti,”tandasnya. (S-20/S-25)