AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku akhirnya membentuk tim untuk menyelidiki penanganan dana Covid- 19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Penanganan dana bernilai miliaran rupiah itu diduga berpotensi korupsi, sehingga Ditreskrimsus Polda Maluku akan turun langsung ke kabupaten berjuluk Kalwedo itu.

Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (3/9).

Kedatangan tim reskrimsus di­maksudkan untuk melakukan klari­fikasi terhadap sejumlah saksi yang dirasa perlu untuk didengar kete­rangannya.

“Kasus ini sedang Kita tangani dan sementara berjalan. Ada sejum­lah saksi yang kita mintai klarifi­kasi,” ungkap Kombes Hujra.

Baca Juga: Dewan Minta Kejati Serius Usut Kasus Ruko Mardika

Kendati mulai melakukan klari­fikasi terhadap sejumlah saksi, Sou­mena mengaku mengalami kendala lantaran sebagian saksi yang di­yakini bisa membuka terang kasus tersebut berhalangan hadir. Sehi­ngga pihak­nya membentuk tim untuk turun langsung ke Kabupaten MBD.

“Saat ini kita terkendala, karena beberapa saksi yang dipanggil ber­halangan hadir dengan alasan cuaca anggaran, sehingga hari Kamis (5/9) nanti saya turunkan 5 personel ke MBD untuk lakukan klarifikasi kepada saksi,” ungkapnya.

Mantan Wakapolresta Serang Kota ini menegaskan, pihaknya te­rus berupaya untuk mengumpulkan bahan keterangan maupun data yang menunjang pengungkapan kasus tersebut. “Masih pengum­pulan data bahan keterangan, kalau memenuhi syarat baru kita naikan ke tahap penyeli­dikan,” katanya.

Harus Tuntas

Sementara itu, praktisi hukum Fileo Pistos Noija mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku dalam menangani dugaan korupsi dana Covid MBD.

Pembentukan tim yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, lanjut Noija, merupakan langkah proaktif yang tepat dalam menun­taskan kasus tersebut guna mencari dan menemukan fakta-fakta hukum.

Walau demikian, advokat senior ini meminta Ditreskrimsus Polda Maluku harus serius dalam mena­ngani kasus ini dengan turun langsung ke Kabupaten MBD.

“Sebagai masyarakat yang tahu akan hukum dan memahami sungguh hukum maka kami berharap jangan hanya sebatas pembentukan tim saja dan kemudian diam. Tetapi harus tuntas kasus ini,” harapnya.

Di Sisi yang lain, Ditreskrimsus Polda Maluku harus berupaya men­cari bukti-bukti dugaan penanganan dana Covid MBD, dimana temuan BPK itu sudah menjadi bahan awal yang kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Noija kembali mengapresiasi langkah Polda membentuk tim untuk terjun langsung ke MBD, sehingga dapat mengetahui secara pasti se­jauh mana penyalahgunaan keua­ngan dana Covid itu dipergunakan.

“Tentu apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh pihak Polda Maluku. Ini yang masyarakat mau, bukan hanya bicara tetapi kerja di lapangan sehingga kematian hukum itu bisa dinikmati oleh masyarakat,” katanya.

Bermasalah

Aparat penegak hukum diminta segera menangani kasus penggu­naan dana Covid-19, Tahun 2020, di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini mencuat, setelah BPK Perwakilan Maluku menemukan sejumlah persoalan dari laporan penanganan Covid-19 tahun 2020.

Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah item belanja Covid-19 Tahun 2020 di lingkungan Pemkab MBD, tak sesuai dengan aturan perundang-unda­ngan, khususnya pada Badan Pe­nanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, diketahui Pemkab MBD melakukan refocusing angga­ran sebesar Rp20.865.834.695.00, namun yang direalisasi hanya sebesar Rp10.467.362.620.00.

Dari realisasi tersebut, BPK me­nemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 diantaranya, terdapat dana penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari belanja tidak terduga digunakan untuk kegiatan rutin, di luar kegiatan penanganan Covid-19 sebesar Rp116.710.000.

Ada juga penyimpanan kas tunai dana BTT sebesar Rp1.575.650.000 pada Dinas Kesehatan dan BPBD tidak memadai serta pelaksanaan kegiatan penanganan covid-19 di Kecamatan Letti tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp37.100.000.

BPK juga menemukan 16 paket pengadaan barang pada Dinas Kesehatan senilai Rp1.199.209.075 tidak didukung dokumentasi/bukti pembentuk kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung juga dengan pemeriksaan kewajaran harga oleh APIP.

Tak hanya itu, terdapat APD set pada Dinas Kesehatan dengan nilai Rp26.800.000 tidak dapat diban­dingkan kewajaran harganya.

BPK juga menemukan adanya pemberian bantuan biaya hidup baik mahasiswa yang tidak sesuai dengan peraturan bupati, sehingga menimbulkan kerugian bagi peme­rintah daerah.

Kesimpulan BPK

Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menyimpulkan OPD pelak­sana program dan kegiatan pena­nganan pandemi Covid-19 belum melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa dan belum memper­tim­bangkan ketersediaan barang-ba­rang yang telah diterima dari sum­bangan pihak ketiga dalam kegiatan perencanaan pengadaannya.

Juga ditemukan pengelolaan kas oleh bendahara pengeluaran dana penanganan Covid-19 yang bersum­ber dari Belanja Tidak Terduga pada Dinas Kesehatan dan BPBD tidak sesuai kebutuhan.

Ditemukan juga pelaksanaan pe­ngadaan barang/jasa dalam rangka pe­nanganan pandemi Covid-19 be­lum sepenuhnya mematuhi keten­tuan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat.

Temuan berikutnya adalah pelak­sanaan barang hasil pengadaan dan barang hasil pemberian hibah dari pihak ketiga dan pemerintah pusat/daerah tidak tertib dan belum diman­faatkan atau didistribusi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Selanjutnya, pelaksanaan pemba­yaran pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp426.790.000 belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dalam pena­nganan keadaan darurat dan terda­pat pengadaan barang yang sudah selesai dibayar 100% namun belum sesuai dengan volume kontrak.

Sementara pada Bidang Kese­hatan, Sosial dan dampak ekonomi, dalam temuan BPK itu disebutkan bahwa, Pemkab MBD belum mem­bayar intensif tenaga kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.

Selain itu bantuan sosial 9 bahan pokok dari Pemprov Maluku sebesar Rp810.000.000 belum disalurkan oleh Pemkab MBD kepada masyarakat calon penerima manfaat.

Pemkab MBD belum merenca­nakan program dan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di bidang penanganan dampak ekonomi.

Di BPBD

Adapun alokasi dana BTT untuk penanganan pandemi Covid-19 di bidang Kesehatan, yang dikelola BPBD sampai 15 November 2020, telah terkumpul Rp5.607.150.000,-

Dari dana tersebut sebesar Rp1. 044.500.000,- telah diserahkan BPBD kepada Dinas Kesehatan.

Dana tersebut digunakan untuk pengadaan barang/jasa, kebutuhan karantina, serta kebutuhan opera­sional tim tugas dalam rangka pen­cegahan/penanganan Covid-19 pada Kabupaten MBD. Namun pen­cairan tahap 2 BPBD baru merea­lisasikan penggunaan dana sebesar Rp1.300.817.050. Dengan demikian masih terdapat sisa dana sebesar Rp691.282.950 yang belum terealisasi.

Dinas Kesehatan

BPK juga menemukan banyak item-item pengadaan di Dinkes realisasi yang sudah dilakukan dengan menggunakan dana BTT hanya belanja Rapid Test dan APD sementara di RKB meliputi banyak item kegiatan yang tidak terealisasi.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa Dinas Kese­hatan tidak berkoordinasi dengan BPBD. (S-10/S-27)