AMBON, Siwalimanews – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon berhasil mengamankan 30 kg daging sapi asal makassar.

Daging sapi tersebut diamankan setelah tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, sabtu (27/7) karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan.

“Sesuai amanat UU 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan kita tolak. tidak dapat dipastikan keamanan pro­-duknya,” kata Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Senin (29/7).

Ia menjelaskan daging sapi yang tidak memiliki sertifikat resmi maka tindakan penolakan itu merupakan langkah nyata Karantina Maluku dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Karantina untuk mencegah penyebaran penyakit dan memastikan kualitas keamanan pangan di wilayah Maluku.

“Kedepannya diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan karantina demi terjaminnya kesehatan pada produk yang akan diolah di masyarakat, imbaunya,

Olehnya itu perlu partisipasi masyarakat untuk melapor ke karantina terhadap hewan, ikan, tumbuhan serta produk turunannya dari dan keluar Maluku, sangat diharapkan untuk bersama menjaga Maluku bebas hama dan penyakit. (S-25)