Daerah Rawan Pilkada
DI PROVINSI Maluku ada tiga daerah yang masuk rawan Pilkada 2024. Kabupaten Maluku Tengah menjadi daerah paling rawan pelaksanaan Pilkada 2024. Disusul dengan kabupaten Maluku Barat Daya Kota Tual, Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang masuk kategori rawan sedang dan Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Buru Selatan dengan kategori rendah.
Hal ini terungkap lewat peluncuran pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 bahwa pemetaan kerawanan pada setiap tahapan berdasarkan jumlah indikator tertinggi, perihal hak memilih menjadi isu paling rawan ada pemilihan serentak kali ini.
Hasil pemetaan kerawanan, rawan tertinggi itu Kabupaten Malteng jumlah kasus pelanggaran sebanyak 1.099, 25 jenis keberagaman kasus, dengan skor 25 disusul Kabupaten Malra dengan jumlah kasus 55,22 jenis keberagaman kasus dengan skor 22 dan Kabupaten SBT dengan total kasus sebanyak 62 kasus, 21 jenis keberagaman kasus dengan skor 21.
Penentuan kategori kerawanan tersebut didasarkan dari jumlah jenis permasalahan yang terjadi atau tingkat keberagaman Kasus dari total 44 jenis indikator atau permasalahan yang terdapat dalam Instrumen pemetaan. Tidak hanya didasarkan pada total jumlah secara keseluruhan kasus atau kejadian yang terjadi sepanjang penyelenggaraan pemilu 2024.tetapi memperhatikan pula jenis keragaman kasus atau kejadian yang terjadi dari total jenis indikator atau permasalahan sebagaimana terdapat dalam instrumen pemetaan kerawanan.
Kerawanan juga ada pada setiap tahapan pemilihan. Indikator paling tinggi ada pada tahapan pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih, dimana adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam pemilih tetap dengan jumlah 10.603 kasus pelanggaran di 11 wilayah kabupaten kota ; adanya pemilih tidak memenuhi syarat yang terdaftar dalam dpt dengan jumlah 1.918 kasus yang terdapat di 10 wilayah kabupaten kota dan indikator adanya pemilih tidak memenuhi syarat yang terdaftar dalam dpt dengan jumlah 1.918 kasus yang terdapat di 7 wilayah kabupaten kota.
Untuk tahapan pendaftaran paslon ada Indikator adanya sengketa proses pemilu dengan total 6 kasus di empat wilayah kab kota, proses pendaftaran peserta pemilu yang tidak sesuai aturan dengan total 2 kasus di dua wilayah dan tindakan dari penyelenggara pemilu yang dapat memberikan kerugian atau keuntungan bagi peserta pemilu tertentu dengan total kasus 1.
Di Tahapan kampanye, kerawanan ada pada kejadian atau kasus yang terjadi dalam tahapan kampanye yakni pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai ketentuan dan prosedur dengan total 1094 kasus di 7 wilayah, kepala desa atau perangkat ,ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara , Pejabat Struktural atau pihak pihal lain yg dilarang terlibat dalam kampanye atau politik praktis melakukan tindakan keberpihakan pada salah satu peserta pemilu , ditemukan dengan total kasus 15 di 6 wilayah serta Adanya tindakan atau keputusan dari penyelenggara pemilu yang memberikan kerugian atau keuntungan bagi peserta pemilu, ditemukan dengan total 5 kasus dua daerah.
Untuk Tahapan Distribusi Logistik, Adanya ketidaktepatan waktu, jumlah, kualitas, lokasi dalam pengadaan dan pendistribusian logistik dengan total 26 kejadian di 7 daerah, Kondisi alam yang menghambat pendistribusian logistik dengan total 15 kasus di 5 daerah.
Sedangkan di tahapan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi perolehan suara, Perhitungan suara ulang dengan total sebanyak 295 kasus yang ditemukan di 9 daerah, keberatan saksi pada proses perhitungan dan rekapitulasi suara, dengan total 132 kasus ditemukan di 8 daerah serta Rekomendasi PSU dan saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti oleh jajaran KPU dengan total 42 kasus yang ditemukan di 8 daerah.
Atas dasar pemetaan kerawanan di atas, Bawaslu kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara insentif dengan memperoleh data alternatif sebagai pembanding untuk pembersihan data kepada pihak KPU, perlunya upaya koordinasi yang baik dengan pihak pemda, khususnya kepada Satpol PP dalam penindakan APK yang melanggar.
Masyarakat juga diminta ikut serta melakukan pencegahan pelanggaran pada wilayah dan lingkungan terdekat dengan mengamati dan mengawasi adanya potensi perubahan data pemilih menjelang pemungutan suara, tegas menolak politik uang yang dilakukan peserta pemilu, saat kampanye hingga menjelang masa pencoblosan di TPS, Ikut terlibat dalam program pengawasan pemilu secara partisipatif dari Bawaslu sesuai dengan minat dan peruntukannya. (*)
Tinggalkan Balasan