CV Jaya Wijaya Ancam PTUN Pemkot

AMBON, Siwalimanews – CV Jaya Wijaya mengancam akan memproses hukum Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Panitia lelang parkir dan Dinas Perhubungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah ini dilakukan, karena panitia lelang parkir maupun Dinas Perhubungan dinilai tidak beretikad baik merespon somasi kedua yang diajukan pihaknya terkait dengan lelang pengelolaan parkir yang diduga terdapat kejanggalan. Padahal somasi yang pertama diajukan diterima.
Demikian diungkapkan, Direktur CV Jaya Wijaya, Irwan Katapang kepada wartawan di Ambon, Kamis (27/2).
Dia meminta, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena untuk segera mengevaluasi panitia lelang parkir dan Kepala Dinas Perhubungan.
Menurutnya, kejanggalan dalam penetapkan CV Afif Mandiri sebagai pemenang tender pengelolaan parkir tahun 2025. Ia bahkan menuding panitia dan Kadishub “masuk angin”, karena tetap memilih CV Afif Mandiri, meskipun perusahaan tersebut diduga masih memiliki utang puluhan juta rupiah dari pengelolaan parkir Tahun 2023, serta mendapat predikat wanprestasi.
Baca Juga: Polisi akan Kembali Periksa Fisik Jalan Danar-Tetoat“Kami merasa dirugikan dalam proses ini. Jika sanggahan yang telah kami masukkan tidak direspon, kami akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Irwan.
Menurutnya, panitia lelang telah mengabaikan beberapa aspek penting dalam proses penilaian hingga penetapan pemenang. Salah satunya adalah dihapuskannya tahapan presentasi, serta penolakan terhadap sanggahan yang diajukan oleh pihaknya.
Ia menyoroti sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pasal 50 telah mengatur bahwa mitra yang tidak terpilih berhak mengajukan sanggahan kepada panitia lelang. Namun, sanggahannya tidak mendapatkan tanggapan.
“Sanggahan pertama saya diterima oleh salah satu panitia, tapi hingga kini tidak direspon. Ketika saya masukkan sanggahan kedua, justru ditolak oleh pihak Dishub. Kalau memang tidak ada mekanisme sanggahan, kenapa yang pertama diterima? Ini ada apa?” ujar Irwan dengan nada heran.
Sebagai pengusaha yang merasa dirugikan, Irwan menegaskan bahwa ada dua langkah yang akan ia tempuh, jika Dishub dan panitia lelang tetap tidak merespons, pihaknya akan melaporkan langsung permasalahan ini kepada walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugat hasil lelang.
Irwan juga menilai bahwa panitia lelang dan Dishub memaksakan perusahaan yang telah wanprestasi untuk kembali mengelola parkiran di Ambon.
“Hemat saya, ada indikasi panitia lelang melanggar aturan dan keluar dari koridor yang ditetapkan dalam Perpres. Jika ditinjau dari aspek administrasi dan teknis, ini sudah termasuk cedera hukum,” ujarnya.
Ia berharap, Walikota Ambon segera mengevaluasi kinerja panitia lelang dan Dishub agar proses pengelolaan parkir di Ambon berjalan lebih transparan dan adil.
“Kita bicara soal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan kota dan masyarakat. Kami hanya ingin ada kejelasan dan transparansi,” ujarnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan