AMBON, Siwalimanews – CV Jaya Wi­jaya me­ng­ancam akan mem­proses hu­kum Peme­rin­tah Kota Ambon dalam hal ini Panitia lelang parkir dan Dinas Perhubungan ke Pe­ngadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah ini dilakukan, karena panitia lelang parkir maupun Dinas Perhubungan dinilai tidak beretikad baik merespon somasi kedua yang diajukan pihaknya terkait dengan lelang pengelolaan parkir yang diduga terdapat keja­nggalan. Padahal somasi yang pertama diajukan diterima.

Demikian diungkapkan, Direk­tur CV Jaya Wijaya, Irwan Kata­pang kepada wartawan di Ambon, Kamis (27/2).

Dia meminta, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena untuk se­gera mengevaluasi panitia lelang parkir dan Kepala Dinas Perhu­bungan.

Menurutnya, kejanggalan da­lam penetapkan CV Afif Mandiri se­bagai pemenang tender peng­elolaan parkir tahun 2025. Ia bah­kan menuding panitia dan Kadis­hub “masuk angin”, karena tetap me­milih CV Afif Mandiri, meski­pun perusahaan tersebut diduga masih memiliki utang puluhan juta rupiah dari pengelolaan parkir Ta­hun 2023, serta mendapat pre­dikat wanprestasi.

Baca Juga: Polisi akan Kembali Periksa Fisik Jalan Danar-Tetoat

“Kami merasa dirugikan dalam proses ini. Jika sanggahan yang telah kami masukkan tidak dires­pon, kami akan membawa perso­alan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Irwan.

Menurutnya, panitia lelang telah mengabaikan beberapa aspek penting dalam proses penilaian hingga penetapan pemenang. Salah satunya adalah dihapuskannya tahapan presentasi, serta penolakan terhadap sanggahan yang diajukan oleh pihaknya.

Ia menyoroti sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pasal 50 telah mengatur bahwa mitra yang tidak terpilih berhak mengajukan sanggahan kepada panitia lelang. Namun, sanggahannya tidak mendapatkan tanggapan.

“Sanggahan pertama saya diterima oleh salah satu panitia, tapi hingga kini tidak direspon. Ketika saya masukkan sanggahan kedua, justru ditolak oleh pihak Dishub. Kalau memang tidak ada mekanisme sanggahan, kenapa yang pertama diterima? Ini ada apa?” ujar Irwan dengan nada heran.

Sebagai pengusaha yang merasa dirugikan, Irwan menegaskan bahwa ada dua langkah yang akan ia tempuh, jika Dishub dan panitia lelang tetap tidak merespons, pihaknya akan melaporkan langsung permasalahan ini kepada walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugat hasil lelang.

Irwan juga menilai bahwa panitia lelang dan Dishub memaksakan perusahaan yang telah wanprestasi untuk kembali mengelola parkiran di Ambon.

“Hemat saya, ada indikasi panitia lelang melanggar aturan dan keluar dari koridor yang ditetapkan dalam Perpres. Jika ditinjau dari aspek administrasi dan teknis, ini sudah termasuk cedera hukum,” ujarnya.

Ia berharap, Walikota Ambon se­gera mengevaluasi kinerja panitia lelang dan Dishub agar proses pengelolaan parkir di Ambon berjalan lebih transparan dan adil.

“Kita bicara soal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan kota dan masyarakat. Kami hanya ingin ada kejelasan dan transpa­ransi,” ujarnya. (S-25)