PERSIAPAN penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tengah berlangsung. Saat ini, tahap yang sedang dilakukan adalah proses pemutakhiran data Pemilih. Salah satu bagian dari kegiatannya adalah pencocokan dan penelitian atau disebut coklit.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah merilis peraturan dan keputusan yang mengatur tentang kegiatan coklit atau e-coklit dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai e-coklit Pilkada 2024.

Peraturan KPU (PKPU), pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) dalam pemutakhiran data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) atau nama lain dan tambahan Pemilih.

Adapun e-coklit adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan KPU untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian atau kegiatan pemutakhiran data Pemilih, yang dapat diakses pada https://ecoklit.kpu.go.id/. E-coklit merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.

Jadwal pelaksanaan e-coklit oleh petugas Pantarlih/PPDP dalam Pilkada 2024 merujuk pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, dijadwalkan pelaksanaan e-coklit adalah mulai dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024. Kegiatan e-coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih/PPDP untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Kegiatan coklit dalam pelaksanaan Pemilihan (Pilkada 2024), yakni untuk memperbaiki daftar Pemilih dengan cara, Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK; Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan; Mencoret Pemilih yang telah meninggal; Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya;Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter; Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku memastikan jajaran terus mengawasi ketat tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay menjelaskan merujuk pada PKPU Nomor 2 tahun 2024, maka tahapan pilkada yang sementara berjalan yakni Coklit.

Tahapan pencocokan dan penelitian dilakukan terhadap daftar pemilih potensial yang bersumber dari DPT Pemilu 14 Februari lalu dan data kependudukan yang diberikan oleh Pemerintah.

Bawaslu tentunya akan melakukan pengawasan secara maksimal dan ketat melalui jajaran pengawas kelurahan dan desa. Olehnya, Pantarlih diharapkan dapat bekerja maksimal agar dapat memastikan masyarakat terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada nantinya. (*)