AMBON, Siwalimanews – Polres Buru, Maluku menetapkan guru sekolah dasar (SD) berisial OS (30) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan AW (18) warga Desa Simi, Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

OS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Buru untuk kepentingan penyidikan.

“OS inap 20 hari di Rutan Polres Buru terhitung sejak tanggal 7-26 Desember 2021,”ujar Paur Subbag Humas Polres Buru Aipda Djamaluddin melalui pernyataan resmi, Rabu (8/12).

Djamaluddin menyebutkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa OS (30) yang sempat diamankan setelah diduga memerkosa AW (18).

“Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 285 KUHPidana,” ucapnya.

Baca Juga: Jaksa Limpahkan 3 Kasus Korupsi ke Pengadilan

Reserse Kriminal Umum (Reskrim) Polres Buru juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan perkara tersebut.

Mereka berhasil mengumpulkan dua alat bukti sehingga status OS dari saksi ditingkatkan sebagai tersangka. OS (30) ditetapkan tersangka setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sejak Rabu (1/12).

Per Selasa (6/12), OS resmi menyandang status tersangka dan pada Rabu (8/12) tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polres Buru.

OS diduga mencabuli AW usai memergoki perempuan itu berpacaran di pinggir pantai. AW (18) mengaku diancam oleh OS jika tak mau melayaninya. AW lantas takut guru tersebut membongkar pertemuan dengan sang kekasih kepada orang tuanya.

Tak menunggu lama, Polres Buru membekuk OS di kediamannya di Desa Simi, Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Kapolsek Waisama Ipda Dede Rifai yang dikonfirmasi mengatakan OS langsung dibawa melalui jalur laut.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah ditangkap, polisi menangkap di rumahnya, pelaku langsung dibawa melalui jalur laut,”kata Dede. (*)