BULA-, Siwalimanews – Usai diamuk masa, Ali (49) se­orang tukang ojek asal Kota Bula, yang mencabuli bocah 6 tahun, berhasil diciduk polisi di kediamannya, Jumat (25/8).

Kasus pencabulan ini kini di­tangani Mapolres Seram Bagian Timur dilaporkan orang tua kor­ban usai kejadian tersebut.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Se­ram Bagian Timur Bripka Su­wardin Sobo kepada Siwalima di Bula, Sabtu (26/8) mengaku, korban kenal dengan pelaku.

Dijelaskan awalnya korban datang ke kios sekitar pukul 16.00 WIT untuk berbelanja dan sempat bertemu dengan pelaku, pelaku kemudian bercerita de­ngan korban dan memberikan korban uang.

“Korban bertemu dengan pe­laku dan sempat bercerita. Pela­ku kemudian memberikan uang usai melakukan tindakan bejatnya,” terang.

Baca Juga: Usut SMI, Jaksa Dalami Keterlibatan Semua Pihak

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku melarikan diri. Aksi bejat pelaku ini kemudian diceritakan korban kepada orang tuanya. “Tidak terima dicabuli, orang tua langsung membuat laporan polisi dan tercatat dalam LP Nomor: LP/B/59/VIII/2023/SPKT.SAT Reskrim/Polres SBT/Polda Maluku,” tutur­nya.

Pelaku lanjutnya sebelum ditang­kap, sempat dianiaya oleh warga setempat karena tidak terima dengan perbuatan pelaku.

Massa sempat memukul pelaku di tempat kejadian, sebelum dibawah ke polres dan mengalami luka pada bagian muka dan bengkak pada bagian belakang kepala,” tandas­nya. (S-27)