BUPATI Kabupaten Maluku Barat Daya Benjamin Thomas Noach, melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan penyerahan keputusan Bupati Maluku Barat Daya berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 bagi 110 Kepala Desa di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kegiatan itu, berlangsung di Gedung Serbaguna Tiakur, Rabu (10/7) sekitar pukul 20.21 WIT malam, yang dihadiri Penjabat  Sekda Sementara Maluku Barat Daya Daud Reimialy, Forkopimda Maluku Barat Daya, Pimpinan OPD Pemkab Maluku Barat Daya dan 110 Kepala Desa se Kabupaten Maluku Barat Daya.

Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Benjamin Thomas Noach, mengatakan pada hari ini Rabu 10 Juli 2024 sebagai Bupati Maluku Barat Daya dengan ini secara resmi mengukuhkan dan mengesahkan saudara-saudara sesuai Keputusan Bupati MBD nomor 100.3.3-200 Tahun 2024 tanggal 28 Juni 2024 dalam jabatan Kepala Desa dengan masa jabatan delapan tahun sejak tanggal pelantikan berdasarkan Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Saya yakin dan percaya bahwa saudara-saudari dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan sejujurnya demi kepentingan dan kejayaan Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Dikatakan, dalam melaksanakan tugas baik tugas Pemerintahan, Pemberdayaan masyarakat tentu banyak kendala. Dana Desa diperintah­kan untuk melakukan percepatan pembangunan di desa.

Baca Juga: Walikota Apresiasi Perjuangan Kafilah Kota Ambon di MTQ Maluku

Oleh karena itu lewat swakelolah, lewat musyawarah desa dan tidak boleh Kepala Desa main putus-putus (menentukan) sendiri, namun mana yang menjadi prioritas pembangunan disesuaikan dengan potensi di desa.

“Kalau di desa itu hanya bisa sumbangkan kambing, jangan dipaksakan kerbau. Kalau disana bisa sayur jangan dipaksa yang lain. Potensinya apa kita kembangkan. Dana Desa dipakailah sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya,” ujarnya.

Kepala Desa, kata Bupati, harus menjadi motor penggerak untuk perubahan di desa. Dan diharapkan desa-desa di Maluku Barat Daya kedepan menjadi Desa Mandiri dan tidak hanya tergantung pada anggaran Dana Desa. (S-28)