AMBON, Siwalimanews – BPJS Kesehatan melakukan Rekonsiliasi data peserta dan penerima iuran wajib bagi penerima upah pegawai negeri (PPU-PN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.

“Rekonsiliasi ini dilakukan setiap periode triwulan dengan tujuan untuk mencocokkan penerimaan yang diterima BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang seharusnya berdasarkan data dari BPKAD,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim dalam rilisnya, yang diterima Siwalima, Selasa (22/10).

Menurutnya, hal ini pentingnya untuk memastikan validasi data pegawai negeri yang menjadi peserta JKN.

“Validasi data peserta dan iuran ini diperlukan untuk menjamin kesesuaian data peserta dan iuran antara data yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan, BPKAD maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan master file BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, fokus utama dari kegiatan ini yaitu menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan Kesehatan.

Baca Juga: PWI Ajak Jurnalis Maluku Ciptakan Pilkada Damai

Selain itu, juga mengumpulkan dan validasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan dan memastikan pemerintah telah melakukan perhitungan iuran  sesuai komposisi persentase 1 persen dan 4 persen.

“Dari hasil rekonsiliasi itu, lanjutnya data iuran wajib Pemkab Buru, tidak terdapat selisih kurang atau lebih untuk pembayaran 1 persen maupun 4 persen bagi PNS,” terangnya.

Untuk itu diharapkan program ini mendapatkan dukungan Pemkab Buru dan selalu membayar iuran tepat waktu dan tepat akun.

BPJS Kesehatan juga memastikan kembali kebenaran kode akun penyetoran sebelum melakukan pembayaran iuran JKN dan memastikan penganggaran, pemotongan, dan penyetoran untuk 5 komponen gaji (gaji induk, TPP, TPG dan jasa media) oleh Pemda (4 persen) maupun dari PNS.

Diketahui, setelah rekonsiliasi, juga dilakukan penandatangan berita acara rekonsiliasi iuran jaminan kesehatan PPU Pemda Buru dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon. (S-25)