AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku terus mengembangkan kasus narkoba yang menjerat tersangka warga Batu Merah, Astrid Fajarullah alias Aciboy.

Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Herry Budiarto mengatakan, kasus ini telah memasuki tahap satu.

“Untuk kasus aciboy, sudah tahap I,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, di kantornya, Rabu (26/2).

Diketahui, Aciboy ditangkap di kawasan Negeri Batu Merah, Kota Ambon, pada Selasa (11/2), sekitar pukul 02.00 WIT. Ia diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu, yang disebut-sebut milik seseorang berinisial SN alias Cali.

Namun meski telah menyebut nama pemikik barang, SN alias Cali tidak ditangkap.

Baca Juga: Terlibat Ilegal Logging, 7 Tersangka Ditahan

Sementara itu, dari informasi, pihak kepolisian membebaskan seorang pelaku bernama Karim, yang sebelumnya ditangkap pada hari yang sama berdasarkan informasi dari warga Batu Merah bernama Dinda yang merupakan salah satu kerabat Aciboy.

Terkait hal ini, Dirnarkoba membenarkan pembebasan tersebut.

Menurutnya, Karim dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). “Karena dia hanya sebagai pengguna (narkotika),” katanya. (S-25)