AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam waktu dekat akan melimpahkan tiga ber­kas kasus dugaan korupsi pengadaan alat penunjang fasilitas pelayanan kese­hatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021.

Tiga berkas tersangka yang sedang diproses do­kumen kelengkapan guna dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yakni Ismail Umasugi selaku mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Djumadi Sukadi, mantan Kasubbag Peren­canaan dan Keuangan serta Pe­jabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan Atok Suwarto selaku Direktur CV Sani Medika Jaya.

“Saat ini tim sementara meram­pungkan berkas ketiga tersangka guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan, “ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Senin (10/2).

Menurut Ardy, jika tidak ada ken­dala maka tiga berkas tersangka bisa diselesaikan dan dapat di­limpahkan dalam pekan ini. Ken­dati begitu, Ia belum bisa memas­tikan hari dan waktu pelimpahan.

“Kalau tidak ada halangan, dalam minggu ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan pada prinsipnya JPU akan berupaya maksimal, sehingga secepatnya bisa dilanjutkan ke pengadilan,” tandasnya.

Baca Juga: Dump Truck Terbalik, Pengemudi Tewas

Sekedar diketahui, tiga tersang­ka sebelumnya telah ditahan oleh penyidik saat kasus tersebut ma­sih ditangani oleh Ditreskrim­sus Pol­da Maluku. Mereka ditahan se­jak bulan November Tahun 2024.

Selanjutnya saat dilakukan pelimpahan berkas oleh penyidik ke JPU, ketiga tersangka juga di­tahan sejak 9 Januari 2025 lalu selama 20 hari.

Penetapan 3 tersangka dilaku­kan setelah penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku menggelar per­kara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ter­sangka. “Setelah gelar perkara kasus ini, kita tetapkan dua tersangka yakni PPK dan Kontraktor, “jelas Dirkrim­sus Polda Maluku Kombes Hujra Sou­mena dalam keterangan pers­nya kepada wartawan di Mako Ditres­krimsus Polda Maluku, Rabu (9/10).

Berdasarkan laporan hasil peme­riksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI nomor 36/LHP/XXI/2024 tanggal 15 Agustus 2024, terjadi kerugian negara sebesar Rp2.869.690.889.

Soumena menyebutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Djumadi Sukadi alias Madi selaku PPK SKPD Dinas Kesehatan Kabu­paten Buru yakni, melakukan pro­ses pencairan anggaran penga­daan alat kesehatan kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai ketentuan.

“Tersangka Madi ini dibantu oleh tersangka Atok Suwarto alias Atok mendistribusikan anggaran terse­but, untuk kepentingan pribadinya, untuk memuluskan kejahatan mereka. Tersangka membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara peme­riksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono selaku Direktur PT Sani Tiara Prima, serta menanda­tangani kwitansi atas Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepe­ngetahuan yang bersangkutan,” tutur Soumena.

Lanjut Soumena, tersangka Madi memasukkan rekening lain yaitu CV Sani Medika Jaya milik Atok Suwarto dan bukan PT.Sani Tiara Perima selaku Perusahaan yang berkontrak.

Tersangka Djumadi juga meme­rintahkan tersangka Atok selaku pemilik CV Sani Medika Jaya mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait, dengan pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya senilai Rp 2.869.690.889.

“Parahnya, uang pembayaran pengadaan Mini Central Oxygen System senilai Rp 2.869.690.889 itu bukan digunakan sesuai perun­tukan namun untuk kepentingan pribadi, “ungkapnya.

Sementara itu, untuk tersangka Atok selaku pemilik CV Sani Medika Jaya diperintahkan tersangka Madi untuk membantu secara aktif men­distribusikan uang kepada pihak-pihak terkait dengan Penga­daan Mini Central Oxygen System yang dite­rima dalam rekening CV Sani Medika Jaya senilai Rp 2.869.690.889.

Selain dua tersangka itu, pe­nyidik juga menetapkan adik kandung mantan Bupati Buru Ramly Umasugi sebagai tersang­ka. Ia diketahui sebagai aktor utama kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit Mini Central Oxygen System senilai Rp9.6 milliar.

Dalam proyek tersebut, Umasugi berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pem­buat komitmen. (S-29)