Berkas Korupsi Alkes Segera ke Pengadilan

AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam waktu dekat akan melimpahkan tiga berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat penunjang fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021.
Tiga berkas tersangka yang sedang diproses dokumen kelengkapan guna dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yakni Ismail Umasugi selaku mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Djumadi Sukadi, mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan Atok Suwarto selaku Direktur CV Sani Medika Jaya.
“Saat ini tim sementara merampungkan berkas ketiga tersangka guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan, “ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Senin (10/2).
Menurut Ardy, jika tidak ada kendala maka tiga berkas tersangka bisa diselesaikan dan dapat dilimpahkan dalam pekan ini. Kendati begitu, Ia belum bisa memastikan hari dan waktu pelimpahan.
“Kalau tidak ada halangan, dalam minggu ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan pada prinsipnya JPU akan berupaya maksimal, sehingga secepatnya bisa dilanjutkan ke pengadilan,” tandasnya.
Baca Juga: Dump Truck Terbalik, Pengemudi TewasSekedar diketahui, tiga tersangka sebelumnya telah ditahan oleh penyidik saat kasus tersebut masih ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Mereka ditahan sejak bulan November Tahun 2024.
Selanjutnya saat dilakukan pelimpahan berkas oleh penyidik ke JPU, ketiga tersangka juga ditahan sejak 9 Januari 2025 lalu selama 20 hari.
Penetapan 3 tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menggelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. “Setelah gelar perkara kasus ini, kita tetapkan dua tersangka yakni PPK dan Kontraktor, “jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (9/10).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI nomor 36/LHP/XXI/2024 tanggal 15 Agustus 2024, terjadi kerugian negara sebesar Rp2.869.690.889.
Soumena menyebutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Djumadi Sukadi alias Madi selaku PPK SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru yakni, melakukan proses pencairan anggaran pengadaan alat kesehatan kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai ketentuan.
“Tersangka Madi ini dibantu oleh tersangka Atok Suwarto alias Atok mendistribusikan anggaran tersebut, untuk kepentingan pribadinya, untuk memuluskan kejahatan mereka. Tersangka membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono selaku Direktur PT Sani Tiara Prima, serta menandatangani kwitansi atas Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” tutur Soumena.
Lanjut Soumena, tersangka Madi memasukkan rekening lain yaitu CV Sani Medika Jaya milik Atok Suwarto dan bukan PT.Sani Tiara Perima selaku Perusahaan yang berkontrak.
Tersangka Djumadi juga memerintahkan tersangka Atok selaku pemilik CV Sani Medika Jaya mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait, dengan pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya senilai Rp 2.869.690.889.
“Parahnya, uang pembayaran pengadaan Mini Central Oxygen System senilai Rp 2.869.690.889 itu bukan digunakan sesuai peruntukan namun untuk kepentingan pribadi, “ungkapnya.
Sementara itu, untuk tersangka Atok selaku pemilik CV Sani Medika Jaya diperintahkan tersangka Madi untuk membantu secara aktif mendistribusikan uang kepada pihak-pihak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV Sani Medika Jaya senilai Rp 2.869.690.889.
Selain dua tersangka itu, penyidik juga menetapkan adik kandung mantan Bupati Buru Ramly Umasugi sebagai tersangka. Ia diketahui sebagai aktor utama kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit Mini Central Oxygen System senilai Rp9.6 milliar.
Dalam proyek tersebut, Umasugi berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen. (S-29)
Tinggalkan Balasan