AMBON, Siwalimanews – Abdullah Vanath irit bicara soal hasil pe­me­riksaannya oleh Ba­waslu Maluku, perihal dugaan pencemaran nama baik.

Kamis (26/9) pagi, Vanath datang memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku, terkait laporan tim hukum Murad Ismail.

Mengenakan hem biru dongker, mantan Bupati Seram Bagian Timur itu tiba di Kantor Bawaslu, Karang Panjang, tepat pukul 10.40 WIT.

Vanath didampingi sejum­lah kuasa hukumnya dan langsung menuju ruang tunggu lantaran Bawaslu masih meminta keterangan dari pelapor yang juga kuasa hukum Murad Ismail, Ridwan Hasan.

Selang beberapa menit, Vanath diarahkan menuju ruang pemerik­saan untuk dimintai keterangan selama 45 menit.

Baca Juga: Bawaslu: DPT Maluku Masih Bermasalah

Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada Siwalima di sela-sela proses klarifikasi menjelaskan, pihaknya memanggil pelapor dan terlapor guna dimintakan klarifikasi terkait laporan.

Permintaan klarifikasi kata Subair, sangat penting sebagai bagian dari proses mencari bukti pendukung terkait dengan pernyataan Vanath saat menyampaikan orasi politik di Pulau Buru.

“Tadi kita sudah minta keterangan dari pelapor dan terlapor. Tapi soal materi kami belum bisa sampaikan ke publik,” ujarnya.

Subair menegaskan, Bawaslu akan menyampaikan kepada publik, jika seluruh proses telah dilakukan sehingga menjadi informasi bagi masyarakat di Maluku.

Usai diperiksa, calon Wakil Gubernur Maluku itu enggan berkomentar terkait proses klarifikasi kepada Bawaslu Maluku.

“Nanti di posko saja,” beber Vanath sambil berlalu dari wartawan.

Berikan Bukti

Terpisah kuasa hukum Murad Ismail, Ridwan Hasan mengatakan, pihaknya sebagai pelapor telah menjelaskan duduk persoalan kepada Bawaslu.

Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan sejumlah bukti dan mengajukan saksi yang melihat dan mendengar langsung pernyataan Abdullah Vanath saat menyam­paikan orasi politik di Pulau Buru tersebut.

“Tadi kami sudah sampaikan secara terang benderang persoalan, saksi dan bukti juga sudah. Kami minta pak Vanath untuk membuk­tikan soal pernyataan karena itu sudah menyerang kehormatan pak Murad,” ujarnya.

Mantan Anggota DPRD Ambon itu berharap Bawaslu dapat meng­usut kasus ini hingga tuntas sehingga tidak ada yang dirugikan.

Seperti diberitakan, Ridwan Hasan melaporkan Vanath ke Polda dan Bawaslu Maluku, Senin (24/9) lalu.

Menurutnya, dalam pertemuan dengan sekelompok warga di Pulau Buru, Vanath mengajak masyarakat untuk tidak memilih Murad dalam Pilkada mendatang, karena telah melakukan penipuan.

Terkait hal itu, dia juga meminta agar pihak kepolisian menindak­lanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Vanath, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harus ditindaklanjuti supaya yang lain tidak melakukan hal yang sama. Mereka berenam ini putra terbaik Maluku, jadi mestinya mereka jadi panutan, adu konsep, adu program pengetahuan dan strategi bukan adu orang kemudian menghujat. Ini harus jadi pelajaran buat semua,” tandasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar kepada Siwalima membenarkan telah menerima laporan dari tim hukum Murad.

“Kita akan mempelajari lapotan tersebut, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Selasa (25/9) lalu.

Namun begitu Andri me­negaskan, akan ada penundaan hingga selesai tahapan pilkada, mengingat saat ini stgatus Vanath adalah sebagai Calon Wagub Maluku.“Tentunya akan ada penundaan pemeriksaan sampai tahapan pelaksanaan Pilkada selesai,” katanya. (S-20)