Bawaslu Terima DPSHP Kota Ambon
AMBON,Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, telah selesai mengawasi proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Tingkat Kecamatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota-Wakil Walikota Ambon tahun 2024 di lima Kecamatan di Kota Ambon.
Sesuai data yang diterima Siwalima, Sabtu (14/9) kemarin menyebutkan, untuk Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dari 14 desa/negeri dan Kelurahan, terdapat jumlah TPS sebanyak 218, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 48.765, dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 54.010, sehingga total 102.775 pemilih. Sementara untuk Kecamatan Teluk Ambon, jumlah desa/negeri dan kelurahan (8), jumlah TPS (65), pemilih laki-laki (15.353), pemilih perempuan (16.184), sehingga total (31.537) pemilih.
Kecamatan Nusaniwe, jumlah desa/negeri dan kelurahan (13), jumlah TPS (129), pemilih laki-laki (30.830), pemilih perempuan (34.796) sehingga total (65.626) pemilih. Sementara untuk Kecamatan Baguala, jumlah Desa/Negeri dan Kelurahan (7), jumlah TPS (80), pemilih laki-laki (19.687), jumlah pemilih perempuan (22.514), sehingga total (42.200) pemilih. Dan untuk Kecamatan Leitimur Selatan, jumlah desa/negeri (8), jumlah TPS (18), jumlah pemilih laki-laki (3.686), jumlah pemilih perempuan (3.865), sehingga total (7.551) pemilih.
Sebelumnya, Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina berharap, rekomendasi Bawaslu Kota Ambon yang disampaikan ke KPU dan jajarannya, dapat ditindaklanjuti.
“Fokus Bawaslu adalah memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih, itu harus terakomodir, demikian pula dengan yang tidak memenuhi syarat, juga harus dikeluarkan dari daftar pemilih dalam tahapan ini,”ujarnya.
Baca Juga: PT Betawimas Cemerlang Cetak Logistik Pilkada Kota AmbonDia menambahkan, pasca tahapan DPSHP di 5 kecamatan ini, Bawaslu juga akan terus melakukan upaya penyisiran dan penyermatan terhadap daftar pemilih.
“Yang ASN dan lainnya, dan memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terakomodir dalam daftar pemilih, itu harus ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya,”tandasnya.
Dia menambahkan, bahwa semua masukan/tanggapan dari masyarakat melalui PPS serta saran perbaikan dan koreksi yang disampaikan secara faktual dan solutif oleh rekan-rekan Panwas kecamatan terhadap segala hal yang terjadi telah diperbaiki sebagaimana mestinya oleh PPK, diantaranya seperti pada PPK Nusaniwe pada saat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP di tingkat Kecamatan.
“Semuanya itu dilakukan dalam rangka dapat menghasilkan data pemilih pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang berkualitas,” tandasnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan