Bawaslu Tanimbar Ajak ASN dan Kades Jaga Netralitas
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar ajak aparatur sipil negara (ASN) dan Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk tetap menjaga netralitas jelang pendaftaran pasang calon Bupati dan Wakil Bupati di Tanimbar.
Pasalnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun para Kepala Desa menjadi salah satu fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) KKT untuk menjaga pemilu damai di kabupaten bertajuk Duan Lolat itu.
Demikian diungkapkan salah satu Komisioner Bawaslu KKT Indra M. Pormes, kepada Siwalima, Selasa (27/8) melalui sambungan teleponnya.
Menurutnya, melalui pengawasan ini, pihaknya telah menemui Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Alwiyah Fadlun Alaydrus, guna meminta komitmen dalam mendukung pengawasan terhadap netralitas ASN maupun para kades untuk tidak terlibat dalam mengikuti konvoi/arak arakan pasangan calon dalam melakukan pendaftaran di KPU.
“Hari ini hingga tanggal 29 Agustus besok, KPU resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Salah satu Titik konsentrasi pengawasan Bawaslu kali ini ialah netralitas ASN. Bawaslu telah mengeluarkan imbauan maupun sosialisasi langsung,” ungkap Pormes.
Baca Juga: Gabung Koalisi Besar, Golkar Dukung MuradPengawasan ini juga, kata Pormes, berlaku untuk PPPK.
“Sebagaimana tertuang dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Merujuk pada peraturan tersebut, khususnya pada pasal 9 bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Juga UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Pengawasan juga berlaku pada keterlibatan TNI/Polri dalam konstelasi politik di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Bumi Duan Lolat. Mengingat hal ini dilakukan berdasarkan imbauan dari Bawaslu RI,” katanya.
Lebih lanjut kata Pormes, pada prinsipnya jika ada laporan yang masuk di Bawaslu, tetap akan kami proses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan merekomendasikan kepada lembaga/pejabat yg berkewenangan.
“Penjabat Bupati sangat merespon baik dan mendukung penuh atas pengawasan Bawaslu ini. Dengan demikian guna mendukung hal tersebut, Pemda juga akan membentuk tim pengawasan yang melibatkan dua instansi yakni BKD dan Inspektorat untuk memantau netralitas ASN sepanjang perhelatan tahapan pemilihan serentak tahun 2024.
Penjabat Bupati telah menyampaikan komitmennya akan memproses setiap laporan terhadap ketidaknetralan ASN-nya. Termasuk juga, bagi ASN yang turut serta diduga kuat terlibat dalam mengurus rekomendasi-rekomendasi partai politik terhadap kandidat Bacalon tertentu.
“Imbauan kami kepada seluruh ASN dan kepala desa untuk dapat menahan diri untuk tidak menunjukan ke publik terkait keberpihakan pada Paslon tertentu dengan memposting di sosial media dan ikut dalam setiap kegiatan yg dilakukan oleh Paslon selama tahapan pemilihan serentak tahun 2024,” tandas Pormes.(S-26)
Tinggalkan Balasan