AMBON, Siwalimanews – Bawaslu telah menye­rahkan berkas dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan tiga ke­pala organisasi perang­kat daerah (OPD) Pro­vinsi Maluku telah di­serahkan ke Badan Kepe­ga­waian Negara.

Ketiga pejabat itu masing-masing Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Sandi Wattimena;  Kepala Di­nas Komunikasi dan Informatika, Melkias Mozes Lohy serta Ke­pala Dinas Ketahanan Pangan, Faradillah Atta­mimi.

“Kami telah melakukan pe­nelusuran dan sudah terpe­nuhi unsur sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022, dan dari hasil kajian telah terbukti sehingga kami telah mnyerahkan berkasnya ke BKN,” ungkap Ketua Ba­waslu Maluku, Subair dalam sambutannya saat menutup kegiatan Penguatan Kelembagaan dalam rangka Mendorong Pilkada yang Jujur dan Adil Tanpa Money Politik, Hoaks dan Politisasi SARA bersama organisasi Sayap Partai Politik (OSP) tingkat Provinsi Malu­ku, yang berlangsung di Biz Hotel, Senin (11/11).

Subair menjelaskan, Bawaslu hanya diberikan kewenangan untuk melakukan penelusuran, menentukan bukti, menentukan pasal yang dilanggar dan selanjutnya menyerahkan ke BKN, urusan selanjutnya diserahkan ke BKN.

“Saya yang langsung mengantarkan berkasnya ke BKN dan dijanjikan akan segera membentuk tim untuk melakukan kajian kemudian ditindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga: Pimpinan Dewan Didesak Panggil Ulang KPU Maluku

Diketahui, tiga pimpinan OPD Pemprov Maluku terindikasi menunjukkan keberpihakanya kepada pasangan calon tertentu.

Pasangan yang didukung adalah calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena.

Mereka turut campur atau cawe-cawe mendukung paslon yang identik dengan sebutan 2M yang merupakan akronim nama awal Murad dan Michael.

Keterlibatan tiga pejabat eselon II Pemprov Maluku itu terungkap menjelang pendaftaran paslon Murad-Michael di KPU Maluku, Rabu (28/8).

Sehari sebelum pendaftaran atau Selasa (27/8) malam, tiga pimpinan OPD berada di kediaman mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail di bilangan Wailela, Ambon.

Keberadaaan mereka terungkap dari foto yang beredar di media sosial. Dalam foto itu nampak Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sandi Wattimena; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Melkias Lohy; dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Faradillah Attamimi.

Ketiganya duduk berada dalam satu meja bersama seorang ASN yang diduga salah satu kepala bidang pada Badan Pendapatan Daerah Maluku.

Bawaslu juga telah melayangkan surat tertanggal 29 Agustus 2024 kepada Penjabat Gubernur Maluku, Pangdam Pattimura, Kapolda, pimpinan lembaga negara daerah, pimpinan lembaga non struktural di Maluku.

Surat itu perihal imbauan netralitas ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pilkada serentak tahun 2024.

Dasar hukum menyangkut netralitas tercantum dalam sejumlah peraturan dan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat itu Bawaslu Maluku mengimbau dan mengingatkan ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya menjaga integritas dan profesionalisme, dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Masih dari isi surat itu dijelaskan, pejabat negara atau pejabat lainnya tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah. (S-08)