Bawaslu SBB Dilaporkan ke DKPP
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Laporan itu berkaitan dengan rekomendasi Gakkumdu yang menyatakan jika laporan dari dari paslon M Hatta Hehanusa dan Stanley Salenussa tidak terbukti, sehingga pihaknya melanjutkan laporan ke DKPP.
Hal itu diungkapkan Henry Lusikooy, kuasa hukum dari calon Bupati dan Wakil Bupati SBB, M Hatta Hehanusa dan Stanley Salenussa kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon, Selasa (14/1)
“Jadi ada dugaan tindak pidana money politik yang dilakukan salah satu calon bupati di SBB. Nah setelah adanya laporan ke Bawaslu melalui Gakkumdu yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari SBB menyebutkan, jika laporan itu tidak terbukti. Atas dasar itulah kami melaporkan Bawaslu SBB ke DKPP supaya disana kami secara pasti melihat dasar pernyataan tak terbukti mereka itu apa,” ujar Lusikooy
Lusikooy berharap, DKPP sebagai lembaga pengadilan dapat memberikan keputusan yang memuaskan bagi kliennya.
Baca Juga: PDIP Maluku Tetap Dukung Megawati Jadi Ketum“Tentunya kami berharap DKPP berikan yang terbaik. Sebab masalah money politik merupakan musuh bersama yang harus dibasmi hingga ke akar-akarnya,” Tandas Lusikooy.
Kronologi Kejadian
Lebih lanjut Lusikooy menceritakan bahwa pada 5 Desember 2024, pengadu diwakili oleh Ketua Tim Pemenangannya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana politik uang atau money politik yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati SBB Nomor Urut 2 Asri Arman dan Selvianus Kainama beserta tim/relawannya ke Bawaslu sebagaimana Bukti P-10.
Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 73 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada telah dengan tegas melarang adanya politik uang.
Oleh pengadu dan/atau pelapor telah melaporkan kejadian tersebut kepada terlapor disertai dengan bukti-bukti sebagaimana bukti P-3 berupa surat pernyataan saksi dan bukti P-4 berupa video rekaman, tentang pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih terlapor serta ada uang dan kartu nama terlapor.
Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas terlapor membuat konferensi pers pada 11 Desember 2024 sebagaimana bukti P-5 yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu, bukan Kasi Pidum telah menyatakan bahwa laporan pengaduan pelapor dinyatakan tidak cukup bukti, sehingga laporan dihentikan padahal konferensi pers tersebut dilakukan pada tanggal 11 Desember 2024 sementara pelapor baru dipanggil untuk klarifikasi pada tanggal 12 Desember 2024 sebagaimana bukti P- 11.
Berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 013 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) Bukti P 8, telah mengatur dengan jelas struktur Gakkumdu yaitu dari unsur Kejaksaan Negeri adalah Kasi Pidum bukan Kasi Pidsus, sehingga tindakan Gakkumdu yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu tersebut telah nyata-nyata melanggar peraturan yang berlaku.
Setelah pelapor meminta pendapat hukum dari ahli hukum pidana pada salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura di Ambon, sebagaimana Bukti P-2 ternyata berdasarkan bukti-bukti yang diajukan bersama laporan pengaduan pelapor tersebut, oleh ahli hukum pidana menyatakan laporan pengaduan pelapor terbukti adanya politik uang saat dilakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBB tahun 2024 yang dilakukan oleh terlapor beserta tim/relawannya.
Tindakan terlapor yang dengan sengaja menyatakan laporan pengaduan pelapor tidak cukup bukti tersebut, nyata-nyata adalah tindakan yang telah berpihak dan melanggar Kode Etik (vide bukti P-8 dan P-9) karena dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya dengan profesional sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum yang independen dan tidak boleh berpihak kepada kontestan tertentu.
Untuk itu terhadap tindakan Bawaslu Kabupaten SBB tersebut, maka pada tanggal 28 Desember 2024 pelapor membuat surat keberatan atas pemberitaan media oleh Gakkumdu yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Hunipopu sebagaimana bukti P-12.
“Sehubungan dengan kejadian diatas, kami berharap agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu I, Terpadu II dan Teradu III dan Teradu III harus diberikan sanksi yang tegas kemudian memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten SBB untuk membuka kembali laporan pengaduan dan/atau pelapor sampai dengan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan,” beber Lusikooy. (S-26)
Tinggalkan Balasan