AMBON, Siwalimanews – Koordinator Divisi (Kor­div) Sumber Daya Manu­sia, Organisasi dan Data (SDMOD) Bawaslu Pro­vinsi Maluku, Stevin Me­lay mengatakan, pihak­nya akan mengkaji ketidaknetralan ASN Pemprov yang menjadi ajudan Widya Pratiwi.

Hal ini diungkapkan Stevin kepada Siwalima di Ambon, Rabi (9/10) menanggapi dugaan ketidaknetralan ASN Pemprov yang menjadi ajudan Widya Pratiwi.

Melay mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian lewat informasi pemberitaan media. Jika kajian tersebut dite­mukan ada keterpenuhan unsur dalam dugaan pelanggaran netralistas ASN yang dilakukan oleh ASN Pemprov tersebut, maka akan ada langkah selan­jutnya.

“Berkaitan dengan ajudan ibu Widya, itu sudah ada penjelasan dari Plh. Sekda Maluku bahwa sudah disampaikan kepada Kepala Biro asal ASN itu bertu­gas, agar tidak lagi melaksa­nakan tugas-tugas lain itu (sebagai ajudan-red). Karena itu kita akan lihat apakah setelah langkah itu dilakukan oleh pemerintah, apakah sudah diikuti oleh ASN tersebut,ataukah belum,” tuturnya.

Jika itu tidak diikuti oleh ASN bersangkutan, lanjut Melay, maka sudah tentu akan masuk dalam pelanggaran soal netralitas ASN.

Baca Juga: Kasus Kepsek Cabul di Aru Naik Lidik

“Karena itu, kami juga akan masukan sebagai informasi awal,”katanya.

Dia menjelaskan, Bawaslu sebelum melakukan pengawasan ditahapan kampanye, sudah terlebih dahulu melakukan pen­cegahan dengan menyebarkan sekian banyak himbauan kepada kepala daerah, kepada TNI, Polri dan semuanya tentang netralitas ASN dengan harapan, agar itu dapat ditidaklanjuti.

“Tapi memang dalam praktek­nya, sebagaimana pemberitaan media diduga ada oknum ASN yang coba-coba melakukan kegiatan yang dilarang. Ini yang kami minta kepada ASN agar hindari tindakan, perilaku yang bisa menjerat bapak/ibu sendiri. Kerjalah sesuai tugas,”cetusnya.

Disinggung aktifitas ASN itu sudah berjalan selama lima bulan, Melay menjelaskan bahwa itu menjadi kewenangan pemerintah daerah cq. Kepala BKD. Karena itu, ada tanggapan yang diberikan oleh Plh. Sekda Maluku terkait hal itu.

“Dan kami berharap ASN itu untuk tidak lagi menjadi ajudan jika itu melanggar ketentuan, karena kita tahu bahwa ibu Widya bukan sebagai kepala daerah, beliau ketua partai dan sebagai anggota DPR RI dan ketua tim pemenangan dalam Pilkada. Dari posisi itu sudah tentu tidak bisa melibatkan ASN dalam aktifitas­nya. Karena itu kami berharap sungguh, BKD terutama memas­tikan benar-benar ASN yang menjadi ajudan agar tidak lagi melakukan peran itu,”tandasnya.

Bawaslu Lemah

Kalangan perguruan tinggi mengecam sikap Bawaslu Maluku yang dinilai sengaja tutup mata dan tidak mengawasi ketidaknetralan ASN dalam pilkada 2024.

Contohnya, Nelly Ruhulessin, ASN Pemprov yang dipakai Widya Pratiwi sebagai ajudan padahal suaminya tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Maluku sejak 23 April 2024. Tercatat lebih dari lima bulan Widya menggunakan Nelly sebagai ajudan.

Saat ini Widya bukan lagi istri gubernur untuk didampingi seorang ajudan dari unsur ASN. Kapasitasnya sebagai Ketua PAN Maluku dan Ketua tim pemenangan Murad Ismail-Maichael Wattimena, tidak sepantasnya dia didampingi ajudan yang adalah ASN Pemprov Maluku.

Sayangnya, kasus yang telah viral dipublikasi media ini tak ditanggapi Bawaslu Maluku. Lembaga pengawas pemilu itu diam saja dan tidak melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN tersebut.

Akademisi Fisip UKIM Max Maswekan mengaku heran dengan kinerja Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN.

Dijelaskan, ASN memiliki hak untuk memilih dalam pilkada, tetapi disisi lain ASN dilarang untuk terlibat dalam politik praktis termasuk menjadi ajudan ketua tim pemenangan pasangan calon tertentu.

“Justru kami mempertanyakan fungsi Bawaslu dalam mengawasi mengapa sampai terjadi seperti ini artinya, dari sisi netralitas mestinya Bawaslu menyikapi persoalan ini,” ucap Maswekan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (8/10).

Dijelaskan, masalah ASN yang menjadi ajudan Widya ini persoalan yang sudah diketahui publik. Artinya Bawaslu harus bereaksi bukan sebaliknya berdiam diri.

Masyarakat kata Maswekan akan mempertanyakan kredi­bilitas Bawaslu karena dianggap lemah dalam melakukan peng­awasan terhadap netralitas ASN.

“Bagi saya Bawaslu lemah dalam melakukan pengawasan makanya ini menjadi pertanyaan publik, dan pasti Bawaslu dianggap tidak menjalankan fungsi dengan baik,” jelasnya.

Maswekan menegaskan Bawaslu mestinya memiliki sensitifitas terhadap isu yang berkaitan dengan netralitas ASN dan tidak hanya menunggu adanya laporan.

Padahal informasi dari media massa harus juga dijadikan informasi awal untuk melakukan penelusuran.

Tanyakan Pengawasan

Senada dengan Maswekan, akademisi Fisip Unidar, Sulfikar Lestaluhu juga mempertanyakan pengawasan Bawaslu terhadap netralitas ASN.

Menurutnya, ASN yang mendampingi Widya termasuk dalam agenda politik itu dapat dikenakan sanksi karena melanggar aturan netralitas ASN.

“ASN tidak boleh terlibat politik praktis walaupun hanya men­dampingi itu pun tidak bisa,” ucap Lestaluhu.

Sikap Bawaslu ini lanjut Lestaluhu dapat dinilai sebagai bentuk kelemahan dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN di Maluku.

Bahkan tambah dia, jangan sampai masyarakat menilai jika Bawaslu Maluku masih berada dalam bayang-bayang mantan Gubernur Maluku.

“Masyarakat bisa saja menilai jangan sampai merasa ciut gara-ga­ra incumben apalagi maju kem­bali menjadi petahana,” jelasnya.

Karenanya, Lestaluhu meminta Bawaslu untuk segera memanggil pihak-pihak termasuk ASN yang bersangkutan, dan dimintai keterangan terkait dengan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan prasangka buruk dari masyarakat. (S-27)