NAMLEA, Siwalimanews – Bawaslu Kabupaten Buru menghentikan laporan Ketua KNPI Buru Almuhajir Miru terkait dugaan ijasah palsu dan mal administrasi calon Bupati Buru Muhammad Daniel Rigan atau yang akrab disapa MDR.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews menyebutkan, pada 10 September lalu, Ketua DPD KNPI Buru, Almuhajir Miru didampingi kuasa hukumnya  Hamid Fakaubun mengadukan MDR ke Gakumdu Buru terkait dugaan ijazah palsu dan mal administrasi berkas pencalonan sebagai calon Bupati Buru.

Laporan ketua KNPI Buru itu, disertakan 10 alat bukti, diantaranya surat keterangan kehilangan dari Polres Buru, surat keterangan lulus tingkat SD, surat keterangan pengganti ijazah SMP yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Buru, serta beberapa alat bukti lain.

Atas laporan itu,  Bawaslu melakukan pengkajian dan  hasilnya telah disampaikan ke pihak pelapor dan diumumkan lewat papan pengumuman Bawaslu pada, Jumat  (13/9).

“Hasil kajian laporan  telah diberikan kepada pelapor  dituangkan dalam formolir Model A.17 dengan status laporan tidak dapat diregister,” jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Epsus Kliong Tomhisa kepada wartawan di Namlea, Jumat (13/9).

Baca Juga: Unpatti dan BPS Jalin Kerjasama

Menurut Tomhisa, Bawaslu dan Gakumdu telah melakukan pengkajian awal sesuai prosedur penangan pelanggaran syarat formil dan meteril  atas laporan yang disampaikan Ketua DPD KNPI Buru  dengan bukti-bukti yang diberikan  pelapor.

Kemudian diputuskan untuk menghentikan laporan yang disampaikan  oleh pelapor, karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan kajian yang juga diumumkan pada papan pengumuman secara transparan di Kantor Bawaslu supaya diketahui publik  itu tertulis, berdasarkan laporan dari pelapor a/n Almuhajir Spil Miru, tertanggal 10 September, telah dilakukan kajian dan kemudian diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Buru tanggal 12 September 2024 yakni, pertama, laporan tidak memenuhi syarat formal.

Kedua, penyampaian laporan telah melebihi batas waktu yang sama ditentukan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 2 Perbawaslu No; 8 tahun 2020.(S-15)