AMBON, Siwalimanews –  Guna mendorong Pilkada yang jujur dan adil tanpa money politik, hoaks dan politisasi SARA, Bawaslu Provinsi Maluku menggelar penguatan kelembagaan bersama organisasi Sayap Partai Politik (OSP) Tingkat Provinsi Maluku, yang berlangsung di Biz Hotel, Senin (11/11).

Ketua Bawaslu Maluku, Subair dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk merangkul bersama dan merumuskan bagaimana menciptakan Pilkada yang berkualitas di Maluku, serta menjadikan kegiatan ini sebagai sarana bagi masyarakat untuk lebih cerdas dalam mengambil tindakan.

Subair berharap agar OSP dapat membantu penyelenggara Pilkada untuk  menciptakan Pilkada yang berkualitas walaupun secara tidak langsung OSP ini berafiliasi dengan partai politik maupun pasangan calon.

Subair pun menjelaskan terkait mekanisme penanganan pelanggaran dan bagaimana kasus-kasus yang viral di media ditindaklanjuti.

“Terkait dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu melalui dua pintu yakni laporan dan temuan. Kami tentu bekerja dengan maksimal namun harus diakui bahwa jumlah dan SDM kami tidak terlalu mumpuni karena jumlah yang terbatas namun wilayah kerja yang luas apalagi memang ada jajaran kami yang belum memahami regulasi secara komperhensip sehingga ketika terjadi dugaan pelanggaran masih melakukan diskusi yang panjang dari pada waktu penanganannya,” ujarnya.

Baca Juga: Di Debat Kedua KPU Buru, Gadis Umasugi Paparkan 10 Program Unggulan

Sebenarnya, Subair berharap ada peran serta dan kontribusi dari masyarakat untuk melaporkan jika mendapati pelanggaran, akan lebih mudah prosesnya karena laporan yang  tidak lengkap oleh Bawaslu akan segera ditindaklanjuti sebagai temuan.

“Jadi temuan itu diperoleh dari temuan jajaran pengawas sementara laporan ditemukan oleh masyarakat, ada tiga unsur sesuai UU yakni warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, pemantau pemilihan dan pasangan calon atau Timsus dari pasangan calon,” katanya.

Dikatakan, jika laporannya yang tidak memenuhi syarat, misalnya hanya ada syarat formilnya tapi syarat materilnya tidak terpenuhi maka langsung dijadikan temuan dan segera ditindaklanjuti.

“Kami dibatasi dengan waktu untuk melakukan penanganan yakni semuanya harus diselesaikan dalam jangka waktu 3 hari dan jika dirasa butuh waktu tambahan bisa ditambahkan 2 hari dan itu hari kelender sehingga waktunya sangat singkat sehingga jika ada laporan maka saya jamin akan segera ditangani dengan cepat karena dikejar dengan waktu. Tetapi jika pelanggaran yang hanya diupload di media sosial atau melalui pemberitaan di media massa maka akan membutuhkan waktu yang agak panjang karena kami akan melakukan penelusuran dan dijadikan sebagai informasi awal,” beber Subair.

Untuk diketahui, narasumber yang dihadirkan  Saidin Ernas dan Sri Hartati dari Akademisi IAIN Ambon serta politisi PPP Maluku, Adjid Sella.  (S-08)