AMBON, Siwalimanews – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diminta untuk mempercepat pencetakan KTP elektronik, khusus bagi para pemilih pemula.

Anggota Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin mengungkapkan, persoalan dokumen kependudukan, khususnya KTP elektronik menjadi sampah dalam setiap perhelatan pemilu maupun pilkada.

Salah satu syarat warga yang berusia 17 tahun keatas terdaftar sebagai pemilih adalah, telah memiliki KTP elektronik, sedangkan hasil temuan Bawaslu masih banyak yang belum memilikinya.

“Memang menyangkut KTP elektronik ini menjadi masalah, yaitu masyarakat yang sudah melakukan perekaman tetapi belum cetak e-KTP dan kemudian masyarakat yang tidak punya identitas sama sekali termasuk KTP,” beber Daim kepada wartawan di Ambon, Jumat (23/8).

Bawaslu Maluku menurut Daim, setiap kali perhelatan politik selalu mengingatkan Disdukcapil untuk menyelesaikan persoalan perekaman dan pencetakan KTP elektronik.

Baca Juga: Fasilitas Pendidikan Minim Jadi PR bagi Pemprov

Disisa waktu beberapa bulan menjelang pilkada serentak ini, mestinya persoalan KTP elektronik menjadi fokus Disdukcapil masing-masing daerah di Maluku.

“Ini yang harus kita lakukan dengan mendengarkan Dukcapil melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik di seluruh kabupaten/kota, bahkan jika diperlukan Dukcapil yang langsung turun ke masyarakat,” tandas Daim.

Daim memastikan, Bawaslu akan terus mengingatkan Disdukcapil untuk menyelesaikan persoalan ini, agar tidak menjadi masalah saat pilkada serentak.(S-20)