AMBON, Siwalimanews – GA alias Gani (77), warga Desa Lebatuka, Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, diamankan oleh aparat gabungan di pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Penumpang KM Sirimau dengan dengan tujuan Pelabuhan Flores NTT itu, diamankan lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (14/1) menjelaskan, pelaku diamankan di terminal penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama barang bukti satu pucuk senjata api laras pendek dan sejumlah amunisi pada, Minggu (12/1).

Luhukay menjelaskan, penemuan senpi berawal saat anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, anggota Marinir Lantamal IX, anggota POM AD, anggota Den Intel Kodam XV Patimura dan pegawai Pelindo melaksanakan pengamanan saat para buruh bagasi dan penumpang memasuki ruangan tunggu penumpang serta melakukan pemeriksaan apabila ada barang bawaan penumpang yang dicurigai saat melewati mesin X-RAY.

Selama kegiatan tersebut berlangsung, anggota Polsek KPYS diberitahukan oleh operator Mesin X-RAY (pegawai pelindo) untuk memeriksa 1 karung berwarna putih terdeteksi ada senjata rakitan laras pendek jenis pistol dan amunisi.

Baca Juga: Dikbud: Setiap Kepsek Harus Proaktif Usul Kebutuhan Sekolah

“Saat  mendengar hal tersebut anggota Polsek KPYS langsung memeriksa isi yang berada dalam karung dan selama memeriksa, terdapat tumpukan pakaian bekas, namun terus mencari tidak lama kemudian menemukan senjata api rakitan laras pendek (Pistol) dan amunisi, melihat hal tersebut anggota langsung menanyakan kepada para buruh bagasi, buruh mengatakan barang tersebut milik calon penumpang KM Sirimau yakni pelaku, “jelas Ipda Jane.

Mendapat identitas pemilik barang, anggota langsung mengamankan pemilik dan barang bukti serta buruh menuju Polsek KPYS untuk di proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dan amunisi sebanyak 45  butir akan dibawa menuju Flores Provinsi NTT dengan menggunakan KM Sirimau.

“Pelaku memperoleh 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dari La Juma, sementara amunisi sebanyak 22 butir di peroleh dari Gani Kadiman, yang saat ini dalam penyelidikan,” beber Ipda Jane.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna proses hokum lebih lanjut.(S-10)