Batmomolin Minta Lembaga Peradilan Selektif KTA Peradi
MA Sahkan Kepengurusan Peradi Luhut
AMBON, Siwalimanews – Mahkama Agung akhirnya mengesahkan Kepengurusan Perhimpunan Pengacara Indonesia atau Peradi dibawa kepemimpinan Luhut Pangaribuan, bukan lagi dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Pengesahan itu tertuang dalam dalam putusan MA Nomor 189 K/TUN/2024.
Ketua DPC Peradi Ambon GJ Batmomolin kepada wartawan, Senin (6/1) mengaku, secara lembaga yang mewadahi advokat di Indonesia, puas dengan putusan MA. Pasalnya, perjuangan pengesahan kepengurusan ini sangatlah panjang.
Olehnya itu, dengan putusan MA terhadap pengesahan pengurusan Peradi, maka lembaga peradilan di wilayah Pengadilan Tinggi Ambon dapat lebih selektif terhadap penggunaan KTA yang bukan Peradi dibawa kepemimpinan Luhut.
“Kami selaku ketua DPC Peradi Kota Ambon mengharapkan peradilan yang ada di Provinsi Maluku untuk ketika menangani perkara yang ada di pengadilan negeri dibawah hukum Pengadilan Tinggi Ambon, supaya selektif melihat KTA. Apakah KTA ditandatangani Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum atau ketua umumnya siapa,” pinta Batmomolin.
Jika KTA bukan ditandatangani ketua umum Luhut Pangaribuan kata Batmomolin, maka tidak berhak untuk menggunakan atribut Peradi untuk sidang di pengadilan, karena secara hukum sudah dinyatakan dalam putusan itu, yang mana diluar dari itu tidak berhak.
Baca Juga: Desember 2024, Maluku Alami Deflasi“Saya akan menyurati ke PT Ambon dan jajaran pengadilan dibawahnya untuk menertibkan ini, para pengguna atribut KTA yang bukan Peradi Luhut Pangaribuan. Ini ketegasan saya sebagai Ketua DPC. Jangan sampai membawa nama tidak baik organisasi advokat di bawah pimpinan Luhut Pangaribuan. Jadi saya harap itu. Ini putusan sudah sah,” tandas Batmomolin.
Untuk diketahui, pemohon kasasi dalam perkara ini adalah DPN Peradi Suara Advokat Indonesia (Pemohon Kasasi I / Penggugat Intervensi), DPN Peradi di bawah Kepengurusan Luhut MP Pangaribuan, (Pemohon Kasasi II / tergugat II Intervensi), Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Pemohon Kasasi III /Tergugat) sedangkan Peradi dibawah kepengurusan Otto Hasibuan selaku termohon kasasi / penggugat.(S-26)
Tinggalkan Balasan