AMBON, Siwalimanews – Sorotan media soal ki­nerja bank Maluku-Malut dalam kaitannya dengan proses Kelompok Usaha Bersama yang hingga kini tak ada kejelasannya, tak membuat direksi dan komi­saris gerah. Mereka masih mempertotonkan tabiat perjalanan dinas di akhir tahun.

Terakhir, mestinya per­jalanan dinas yang dilaku­kan adalah untuk proses finalisasi dengan Bank Jabar Banten, namun per­jalanan tersebut telah ber­akhir pada minggu ketiga Bulan Desember ini.

Walau begitu direksi dan komisaris pada minggu berikutnya tetap saja tidak masuk kantor dengan dalih masih melakukan perjala­nan dinas.

Hal ini terbukti dengan kunjungan mendadak Pj Gubernur Maluku Sadli Ie dan Gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa, ke Kantor Pusat Bank Maluku-Malut Rabu (24/12) siang. Di sana, mereka tak menjumpai satupun direksi dan komisaris. Alasan klasik. Semen­tara cuti dan perjalanan dinas.

Lazimnya, menjelang akhir tahun kehadiran direksi sangat dibutuhkan terutama Direktur Pemasaran yang membawahi bagian treasury dan kredit yang merupakan core bisinis bank sudah seharusnya hadir untuk dapat mengambil kebijakan strategis dalam rangka mitigasi resiko treasury dan resiko kredit, serta memastikan seluruh operasional treasury dan kredit dapat berjalan sebagaimana mestinya di kantor pusat maupun di seluruh cabang yang berada di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Baca Juga: Dua Proyek Air Bersih Milik PU Maluku di Siwang Mubasir

Selain itu Direktur Umum yang membawahi bagian umum dan IT, mesti berada di kantor menjelang akhir tahun, untuk memastikan berbagai infrastruktur dan ins­trumen pendukung untuk menun­jang operasional kantor di seluruh Maluku dan Maluku Utara berjalan dengan baik seperti infastruktur dan instrumen yang mendukung sistem pembayaran harus berjalan dengan baik.

Tak Profesional

Ketidakhadiran direksi sektor menjelang akhir tahun, me­nunjukan ketidakprofesional mereka dalam menjalankan fungsi dan perannya.  Padahal kehadiran mereka sangatlah penting, karena akhir tahun adalah momen krusial untuk memastikan seluruh kebi­jakan serta kegiatan operasional berjalan dengan baik dan memi­tigasi segala potensi resiko yang muncul.

Sebagai pengelola tertinggi, direksi bertanggung jawab me­mastikan kegiatan operasional bank berjalan lancar, terutama pada periode penting seperti akhir tahun ketika terjadi audit internal, penyusunan laporan keuangan, dan evaluasi kinerja.

Direksi sebagai organ perusa­haan bertanggung jawab secara hukum atas setiap keputusan yang diambil oleh bank. Kehadiran mereka di kantor pada saat-saat kritis menunjukkan upaya peme­nuhan tanggung jawab hukum.

Ketidakhadiran direksi bukan hanya terlihat pada momen akhir tahun saja, akan tetapi di sepan­jang tahun. Menurut sumber Siwalima di bank milik daerah itu yang enggan namanya ditulis, kehadiran direksi dan komisaris di kantor dalam 1 tahun tidak sampai 50%.

Sebagai contoh, kehadiran Direktur Pemasaran dalam tahun 2024, tidak mencapai 60 hari dari 260 hari kerja dalam 1 tahun atau 23%. Terakhir kehadiran yang bersangkutan dalam Bulan Desember 2024, hanya 2 hari kerja dari 20 hari kerja atau hanya 10%. Selebihnya adalah perjalanan dinas dan belum tentu adalah hal yang harus dan wajib diikuti direksi.

Sumber yang sesehari bertugas di Lantai 3 Kantor Pusat Bank Maluku-Malut, menyebutkan direksi cenderung melakukan perjalanan dinas untuk menghadiri kegiatan yang tidak perlu diikuti atau yang harusnya diikuti oleh pelaksana saja, tetapi didampingi atau bahkan digantikan oleh direksi.

Kehadiran direksi bank di kantor yang tidak mencapai 50% dalam satu tahun, berdampak serius terhadap tata kelola bank, fungsi, dan peran strategis mereka.

Pengawasan Lemah

Direksi memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan pelaksanaan prinsip good corporate governance, termasuk pengambilan keputusan strategis, pengawasan operasional dan implementasi manajemen risiko berjalan sebagaimana mestinya.

Lemahnya pengawasan terha­dap pelaksanaan kebijakan serta ketidakpastian dalam eksekusi rencana kerja bank telah berdam­pak pada gagalnya kerja sama KUB antara Bank Maluku- Malut dan Bank BJB di penghujung tahun, bertepatan dengan batas waktu yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

Walau ada opsi lain yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan Bank Maluku-Malut dari ketentuan pemenuhan modal inti lewat proses KUB, tetapi kondisi ini mencerminkan kurangnya koor­dinasi strategis dan efektivitas manajemen dalam memastikan rencana konsolidasi berjalan sesuai target.

Gagalnya realisasi KUB, yang semestinya jadi langkah strategis untuk memperkuat permodalan dan operasional bank, menan­dakan penurunan kinerja signi­fikan dari direksi selama masa jabatan mereka.

Kondisi ini tidak hanya meru­gikan posisi bank secara kompe­titif, tetapi juga menimbulkan risiko bagi reputasi dan stabilitas lem­baga perbankan di mata regulator dan stakeholder lainnya.

Direksi dan komisaris harus diminta pertanggungjawaban penuh atas keterpurukan Bank Maluku-Malut saat ini, terlebih pada gagalnya proses KUB dengan Bank BJB, pasalnya proses ini mestinya sudah bisa terselesaikan apabila ada keseriusan direksi dan komisaris.

Pemegang saham pengendali diharapkan untuk segera meng­evaluasi kembali keberadaan direksi dan komisaris setelah terjadinya kegagalan dalam men­jalankan tugas dan tanggung jawab mereka, khususnya terkait dengan tidak tercapainya kese­pakatan KUB dengan Bank BJB.

Kegagalan ini menunjukkan adanya ketidakefektifan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan strategis.

Selain itu, pemegang saham juga perlu mempertimbangkan kembali pemberian penghargaan dalam bentuk remunerasi yang biasanya diberikan awal tahun, sebagai bentuk pertanggung­jawaban terhadap kinerja direksi dan komisaris dalam memastikan kemajuan dan keberhasilan perusahaan.

RUPS Luar Biasa

Rencananya, Bank Maluku-Malut akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada tanggal 30 Desember 2024. Diduga kuat agenda utama pembahasan opsi lain mengenai KUB setelah gagal dengan BJB.

RUPSLB ini selain menjadi momen penajajakan opsi lain pelaksanaan KUB setelah mendapat kompensasi waktu dari OJK, tetapi juga harus menjadi momen penting bagi pemegang saham untuk meminta pertang­gungjawaban direksi terkait seluruh proses KUB yang berujung pada kegagalan.

Dalam rapat tersebut, direksi diharapkan memberikan penje­lasan menyeluruh mengenai alasan dan faktor-faktor yang menyebabkan ketidakberhasilan kesepakatan KUB yang sebe­lumnya diharapkan dapat mem­perkuat struktur permodalan dan operasional bank.

Pemegang saham akan menilai kinerja direksi dan memper­timbangkan langkah-langkah selanjutnya untuk memastikan perbaikan dalam tata kelola dan pengelolaan bank ke depannya.

Ke depan, Bank Maluku-Malut diharapkan dipimpin oleh mereka yang berkompeten, memiliki loyalitas dan dedikasi tinggi, serta rasa memiliki dan cinta yang mendalam terhadap bank ini. Kepemimpinan yang kuat dan visioner sangat dibutuhkan untuk memastikan bank tetap menjadi lembaga perbankan terkemuka dan maju di wilayahnya.

Dengan pimpinan yang berin­tegritas dan berkomitmen, Bank Maluku-Malut dapat terus tumbuh dan menjadi champion di dae­rahnya, memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian lokal, serta meningkatkan kepercayaan nasabah dan masyarakat. Kepemimpinan yang tangguh akan memastikan bahwa bank ini tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang pesat dalam menghadapi tantangan industri perbankan yang semakin dinamis.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syahrizal Imbar yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp, Minggu (29/12) mengungkapkan, saat ini pihaknya fokus untuk memenuhi rencana KUB.

Syahrizal menegaskan, pihak­nya komitmen untuk menye­lesaikan KUB rersebut dengan melakukan koordinasi sesuai arahan stakeholder dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini Bank Maluku Malut tengah fokus untuk memenuhi rencana tindak dan ketentuan OJK terkait KUB. Kami komit untuk menyelesaikannya dengan baik, dan sudah dikordinasikan dan di TL sesuai arahan Stakeholder dan OJK,” ujarnya. (S-05)