AMBON, Siwalimanews – Unit Resmob, Direktorat Reskri­mum Polda Maluku berhasil me­nangkap satu penjual judi online berinisial MRR, warga Kampung Oihu, Desa Batu Me­rah, Kecama­tan Siri­mau, Kota Ambon.

Pemuda 27 tahun ini diamankan anggota Resmob saat sedang menjual judi togel on­line di kawasan tempat tinggalnya pada Jumat (8/11).

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Areis Aminnulla da­lam rilisnya yang diterima Siwalima, Senin (11/11) mengatakan, selain me­nangkap pe­laku, anggota res­mob juga meng­aman­kan ba­rang bukti be­rupa uang tunai Rp1. 650.000, satu ATM Man­­diri, dan satu unit HP Merk Vivo 1918.

Penangkapan MRR yang juga berprofesi sebagai tukang ojek ini dilakukan setelah tim mendapatkan in­formasi adanya masyarakat yang melakukan penjualan judi togel online di kawasan itu.

“Anggota unit resmob melakukan lidik terkait informasi penjualan judi togel online, kemudian mene­mukan yang bersangkutan,” ungkap­nya.

Baca Juga: Kejati Evaluasi Pemeriksaan 62 Nasabah BRI

Terduga pelaku menjual judi togel melalui salah satu situs togel online. Ia memanfaatkan aplikasi tersebut untuk keuntungan pribadi.

“Saat ini pelaku telah diamankan di rutan Polda Maluku bersama se­jumlah barang bukti. Ia telah di­tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. (S-10)