AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum J Pattipailkohy menuntut Dahri Tuanaya alias Darko terdakwa pemilik 25 paket narkotika jenis sabu dengan 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam siding yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin majelis hakim yang diketaui Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, Jumat (26/1).

JPU dalam tuntutannya menilai, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menyatakan terdakwa Dahri Tuanaya alias Darko bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap JPU.

Sementara barang bukti sebanyak 25 paket yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, yang dikemas menggunakan sedotan berukuran kecil dengan berat 2,26 gram disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Atapary Minta Plt Direktur RSUD Maksimalkan Poliklinik

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Dahri Tuanaya alias Darko ditangkap pada Sabtu, 9 September 2023 sekitar pukul 08:15 WIT di Unit 18 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Terdakwa diamankan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana saksi berdomisili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan  hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman. (S-26)