AMBON, Siwalimanews – Andika A. Tuasalamony ditetapkan sebagai tersangka pembacokan perawat RS Bhayangkara, Asma Ulhusna Lestaluhu .

Andika yang merupakan mantan suami korban ini ditahan polisi setelah dipe­riksa penyidik dan diperoleh cukup bukti.

Warga Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malu­ku Tengah ini ditetapkan ter­sangka dan langsung dita­han.

“Yang bersangkutan su­dah ditetapkan tersangka dan ditahan, setelah penyi­dik melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk peme­riksaan tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay saat dikon­firmasi Siwalimanews, Sabtu (13/7).

Luhukay mengungkapkan dari hasil pemeriksaan dike­tahui motif tersangka mela­kukan perbuatannya lantaran cemburu.

Baca Juga: Gali Bukti Proyek BP2P, Jaksa Periksa Pokja Kementerian PUPR

“Tersangka ini mengajak korban untuk rujuk namun korban tidak mau sehingga tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut,” ujar­nya.

Sebelumnya, Asma Ulhusna Les­taluhu warga Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Te­ngah yang berprofesi sebagai pe­rawat di RS Bhayangkara Polda Maluku, dibacok di kawasan Jln Raya Desa Suli Kamis (11/7) sekitar pukul 22.00 WIT.

Pelaku pembacok disinyalir dila­kukan oleh mantan suami.

“Masih diduga pelaku adalah mantan suami yang sudah pisah sekitar 2 tahun. Dia ingin rujuk kem­bali tapi ditolak olah korban karena korban saat ini sudah punya pacar yang baru,” ujar Luhukay yang dikonfirmasi Siwalimanews, Jumat (12/7).

Luhukay menjelaskan, kejadian penganiyaan terhadap korban terjadi sekitar pukul 22.00 WIT

Saat itu korban yang berprofesi sebagai perawat di RS Bhayangkara hendak pulang menuju Tulehu dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Warna Putih dengan Nomor Polisi DE 6278 NC.

Sesampainya di TKP tepatnya di kompleks Perumahan Salahutu Recident, Desa Suli, Kecamatan Sa­lahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dari arah belakang korban muncul pelaku yang tiba tiba melakukan pembacokan terhadap korban.

“Saat itu korban tidak sempat melihat pelaku, karena pelaku tiba-tiba muncul dari arah belakang dan langsung membacok korban mengenai tangan sebelah kanan dab membuat jorban merasa pusing dan langsung memberhentikan kenda­raan sambil menunggu bantuan.

Usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri. Warga yang melintas, melihat korban dalam keadaan lemas, mereka langsung mengevakuasi korban ke RSUD Dr. Ishak Umarella guna dilakukan penanganan medis. Usai mendapat perawatan awal korban akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara.

Kasus penganiayaan tersebut, lanjut Luhukay, dilaporkan oleh keluarga korban sekitar pukul 23.45 WIT di Polsek Salahutu.

“Tadi malam keluarga korban Iga Mawarni Lestaluhu, mendatangi Polsek Salahutu untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan ter­hadap korban Sebagai mana di maksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Benar pada hari Kamis Tanggal 11 Juli 2024,” jelas Kasi Humas.

Untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa maka Polsek Salahutu meningkatkan giat patroli pada tempat-tempat yang di anggap rawan terjadinya tindak pidana di Wilayah Hukum Polsek Salahutu.

Sementara untuk terduga pelaku saat ini sementara dimintai ketera­gan di Polsek Salahutu.

“Yang terduga pelaku sementara dimintai keterangan,” ujarnya.(S-10)