AMBON, Siwalimanews – Lantaran tega mencabuli anak kandungnya, Bakri Wadjo diseret ke pengadilan untuk diadili. Pria 53 tahun ini tertunduk lesu ketika duduk di kursi pesakitan Penga­dilan Negeri Ambon, untuk men­jalani sidang perdana, Senin, (31/8).

Wadjo melakukan perbuatan bejatnya itu pada September 2019. Bukannya melindungi, melainkan darah dagingnya itu ia tega cabuli di dalam rumah­nya. JPU, Liliana Heluth dalam dak­waannya menjelaskan, tin­dak pidana yang dilakukan ter­dakwa itu terjadi tepat di rumahnya di Air Salobar.

JPU menjelaskan, awalnya kor­ban berpikir, ayahnya menyuruhnya untuk menggaruk badan. Korban adalah anak kandung terdakwa dari mantan isterinya yang menikah lagi karena terdakwa pergi ke Jakarta.

Karena tak tahan dengan per­buatan terdakwa, korban lalu pergi ke rumah mamanya yang tidak jauh dari rumah terdakwa. Dia lalu menangis dan menceritakan perbuatan terdakwa.

Ibunya lalu melaporkan per­-bu­atan terdakwa ke Pihak Pol­-resta Ambon untuk diproses se­-cara hukum. Akibat perbuatannya itu, terdakwa terancam hukuman dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1/2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23/2004 tentang perlindungan anak joncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kasus Ferry Tanaya Diduga Direkayasa

Sidang itu digelar secara online dan tertutup. Majelis hakim diketuai Felix R. Ismail Wael, didampingi Jenny Tulak dan Yanti Wattimury selaku hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dominggus Huliselan. Setelah mendengarkan dakwaaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Cr-1)