Sebagai daerah kepulauan, Provinsi Maluku memiliki luas wilayah 712.480 Km2, terdiri dari sekitar 92,4% lautan dan 7,6% daratan dengan jumlah pulau yang mencapai 1.412 buah pulau dan panjang garis pantai 10.662 Km.

Jumlah pulau yang besar ini harus menjadi perhatian serius dari KPU provinsi maupun kabupaten sebagai penyelenggara pilkada dan Bawaslu sebagai pengawas khususnya pada daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar atau daerah 3T.

Pengawasan pada daerah 3T sangat penting, karena Provinsi Maluku merupakan wilayah kepulauan, sehingga potensi kecurangan bisa saja terjadi jika tidak diantisipasi secara maksimal oleh aparat penyelenggara maupun lembaga pengawas dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

Hal ini tentu saja menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang.

Guna mengantisipasi hal itu, maka KPU provinsi maupun kabupaten/kota harus membangun kerja sama dengan mahasiswa, masyarakat, maupun pihak-pihak lain yang turut bekerja mengawasi pelaksanaan pilkada dan terlibat dalam proses tersebut.

Baca Juga: Menunggu Langkah Kejaksaan

Pasalnya dalam menyukseskan pilkada serentak, bukan hanya pemerintah yang berperan tetapi masyarakat terutama mahasiswa juga perlu untuk berkontribusi aktif dalam menjaga integritas selama proses Pilkada berlangsung.

Peran aktif masyarakat terutama mahasiswa sangat diperlukan untuk menjaga proses penyelenggaraan pilkada berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tidak hanya datang dan memilih saja tetapi mahasiswa juga perlu mendampingi seluruh proses Pilkada dan mencegah terjadinya kecurangan dalam Pilkada.

Di tengah hiruk-pikuk politik yang sedang terjadi, mahasiswa sebagai kelompok masyarakat yang terdidik dan kritis dapat melakukan tindakan pencegahan terhadap perilaku kecurangan.

Berikut ini merupakan cara yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dalam mencegah terjadinya kecurangan di proses Pilkada, mengikuti sosialisasi dan pendidikan politik terkait Pilkada yang jujur dan adil.

Mahasiswa dalam mengedukasi masyarakat melalui konten di media sosial maupun kampanye untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam Pilkada 2024.

Selain itu dapat menyebarkan informasi mengenai cara melaporkan tindakan kecurangan serta bekerjasama dengan media untuk memastikan pelanggaran yang terjadi selama pilkada, dan dilaporkan kepada pihak berwajib dan dapat diketahui oleh publik.

Mahasiswa juga bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menolak suap dalam bentuk apapun selama proses Pilkada berlansung serta mengikuti proses perhitungan suara secara langsung untuk memastikan terjadinya transparansi di Pilkada 2024.

Dengan mengimplementasikan tindakan pencegahan ini, mahasiswa diharapkan untuk berkontribusi secara aktif dalam menjaga kejujuran dan integritas demokratis di Indonesia terkhususnya di Provinsi Maluku.

Dengan melibatkan mahasiswa, maka diharapkan potensi kecurangan sudah bisa dicegah dengan baik pada daerah 3T.

Publik berharap, KPU provinsi maupun kabupaten/kota dapat bekerja maksimal sehingga potensi kecurangan ini bisa diantisipasi dengan baik, dan pilkada 2024 berjalan demokratis dan berkualitas serta melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas. (*)