AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, saat ini sementara berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku, guna melakukan audit kerugian negara dalam kasus, dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus, pekan kemarin  mengatakan, koordinasi dilakukan untuk memastikan kesiapan auditor dalam melakukan audit.

“Sementara kita koordinasikan dengan BPK untuk proses audit,” ujar Ryan.

Sambil menunggu hasil audit kata kompol Ryan, penyidik terus mengumpulkan dokumen pendukung serta mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi. Fokus utama saat ini adalah staf di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku.

“Pemeriksaan sementara berjalan, dan kita sedang mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap staf di lingkungan Dinas PU,” tambahnya.

Baca Juga: Hoedrawi Akui Banyak Objek Wisata di SBT Belum Dikembangkan

Sebelumnya, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada enam nama yang disebut-sebut sebagai calon tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR sekaligus Pengguna Anggaran Ismail Usemahu, Pejabat Pembuat Komitmen Muhijaty Tuanaya, Direktur CV Jusren Jaya Noviana Pattirane, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury, Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin, serta Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan, Andarias A Tronanawowoy.(S-25)