Aturan Perjalanan Mulai Ditiadakan, Dinkes Kesulitan Lakukan Vaksinasi
AMBON, Siwalimanews – Pasca meredahnya corona, aturan perjalanan, baik udara maupun laut, mulai ditiadakan. Alhasil, ini menjadi kendala bagi Dinas Kesehatan Kota Ambon, untuk melaksanakan vaksinasi bagi warga di kota ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy kepada wartawan di Ambon, Kamis (1/3) mengaku, antusias warga masyarakat Kota Ambon untuk lakukan vaksinasi kini mulai menurun. Hal ini yang menjadi kendala, bahkan kesulitan bagi Dinkes yang dituntut harus tetap menjalankan program vaksinasi di kota ini.
“Padahal aturan itu membantu kami untuk menaikan cakupan vaksinasi. Regulasi itu yang mendorong warga, karena mereka berpikir bukan soal kebutuhan kesehatan, tetapi karena aturan yang mengharuskan mereka berbondong-bondong lakukan vaksinasi. Nah ketika aturan sudah longgar, kita berteriak setengah mati pun mereka tidak peduli,” ujar Pelupessy.
Untuk itu, pihaknya menghimbau warga kota yang mau melakukan vaksinasi, agar mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon.
“Jadi sekarang yang mau vaksin silahkan ke Dinas Kesehatan Kota Ambon, kita tidak lagi di Puskesmas, karena kadang-kadang itu di Puskesmas orang yang mau vaksin itu tidak sampai 16 orang, kasihan kalau mereka barus menunggu, bolak balik, karena perhitungannya satu paket vialnitu ada 16, kita tidak bisa buka kalau belum cukup orang. Oleh karena itu, vaksinasi di dinas saja pukul 09.00-12-00 WIT,” jelas Pelupessy.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Stok BBM di KKT AmanUntuk saat ini menurut Pelupessy, data booster pertama tercatat baru 29 persen. Sedangkan booster kedua, masih 10 persen. Dinkes terus menghimbau kepada warga untuk lakukan vaksinasi.
“Sekarang ini, orang-orang yang peduli dengan kesehatan saja yang mau lakukan vaksinasi,” katanya.
Walaupun demikian kata Pelupessy, berbagai upaya terus dilakukan Dinkes, diantaranya melakukan koordinasi dan juga kerjasama dengan instansi-instansi, termasuk instansi vertikal di kota ini, untuk tetap menjalankan program vaksinasi.(S-25)
Tinggalkan Balasan