ASN Jadi Sorotan Bawaslu Maluku Bentuk Pokja Pengawasan
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku membentuk kelompok kerja (Pokja) pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada Serentak yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.
“Pokja ini kami bentuk pada 4 Oktober 2024 lalu, dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap netralitas ASN jelang Pilkada Serentak 2024 di Maluku,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin, yang ditunjuk sebagai Ketua Pokja Pengawasan Netralitas ASN di Maluku, Kamis (10/10).
Menurutnya, apa yang akan menjadi ranah kerja dari Pokja Netralitas ASN ini membahas segala dinamika dan mengatasi persoalan yang muncul berkaitan dengan netralitas ASN pada tahapan Pilkada 2024. Apalagi netralitas ASN belakangan ini menjadi sorotan di berbagai media di Maluku.
“Pengawasan netralitas ASN ini benar-benar akan kami optimalkan,” kata Daim.
Pokja ini, kata Daim, terdiri dari 11 anggota dan merupakan gabungan dari beberapa unsur yakni Bawaslu, Kesbangpol dan BKD Pemprov Maluku.
Baca Juga: Ribuan Warga Hadiri Kampanye Klaim KKT Milik JARSesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatus Sipil Negara, Ketua Bawaslu, dan Ketua KPU RI sudah mengatur dengan jelas berkaitan dengan netralitas, khususnya bagi ASN.
“SKB ini menjadi salah satu pedoman dalam melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pilkada. ASN memang mempunyai hak pilih. Namun, sesuai dengan aturan tetap harus netral dan tidak boleh terlibat aktif, termasuk memberikan reaksi di media sosial yang berisi kampanye,” tegasnya.
Perihal adanya pelanggaran yang telah dilakukan ASN di Maluku, Daim membenarkan bahwa saat ini sementara melakukan penelusuran terkait keterlibatan ASN, karena kesulitan yang dialami, kendati pelanggaran itu ada, tapi tidak ada saksi yang memberikan keterangan.
“Padahal memproses terkait adanya pelanggara termasuk terkait netralitas ASN kita membutuhkan paling sedikit dua alat bukti dan saksi,” tandas Daim. (S-08)
Tinggalkan Balasan