AMBON, Siwalimanews – Asintel Kejati Maluku Rajendra D Wiritanaya, mengingatkan pemprov untuk menjadikan prioritas pembangunan di daerah dengan tidak menjadikan pihak kejaksaan sebagai tameng.

Untuk itu, Asintel  minta agar, jajaran OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dapat menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan pembangunan di daerah maupun bagi masyarakat.

“Kita harapkan juga pemprov tidak menyalahgunakan pendampingan kejaksaan sebagai tameng yang dapat merugikan negara maupun daerah, “ tulis Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sabtu (8/6).

Kasipenkum menjelaskan, Asintel sampaikan hal itu dalam kegiatan sosialisasi pendampingan proyek strategis daerah atau PSD yang berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis (6/6) kemarin. Dalam sosialisasi itu, tim narasumber Kejati Maluku yang dipimpin Asintel terdiri dari, M Ruslan Marasabessy, Aizit P Latuconsina dan Hasan M Tahir.

Asintel saat membuka sosialisasi itu dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang sudah turut berkontribusi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pendamping proyek strategis daerah.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Adik Ketua DPRD Maluku Diadili

“Apresiasi kami berikan kepada pemprov yang telah menyelenggarakan sosialisasi PSD yang turut melibatkan Kejati Maluku sebagai pendamping, “ ucap Asintel.

Hal yang sama juga disampaikan Asisten II Pemprov Maluku Kasrul Selang, bahwa  pelaksanaan pendampingan proyek strategis ini telah dilaksanakan di beberapa OPD sejak masih menggunakan nama TP4D, yang saat ini telah berganti nama menjadi pengamanan pembangunan strategis (PPS).

“Sosialisasi ini baik dan tentu sangat membantu pelaksanaan pekerjaan dilapangan bilamana terdapat ancaman gangguan hambatan dan tantangan di lokasi kegiatan proyek. Pemprov sangat mengapresiasi pendampingan dari kejaksaan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ucap Kasrul.

Sementara tim Kejati Maluku yang menjadi narasumber secara bergantian dalam paparan materinya, menjelaskan tentang arah kebijakan Jaksa Agung tentang Peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan ditingkat nasional maupun di daerah, sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo, yakni mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM serta APBN/APBD yang fokus dan tepat sasaran.

“Peran intelijen kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis, yakni melakukan upaya deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional dalam pelaksanaan proyek – proyek strategis nasional maupun daerah,” tandas Kasi Penkum.

Adapun proyek atau program yang dilaksanakan pempus, pemda atau BUMN yang memiliki sifat strategis seperti proyek prioritas daerah maupun Kementerian dan BUMN/BUMD serta Penunjang PSN maupun PSD lainnya yakni, transportasi dan telekomunikasi, energi, SDA IPTEK, pertanian, pengairan, kelautan, kawasan dan sektor strategis lainnya, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.(S-26)