AMBON, Siwalimanews – Tiga warga Benteng Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Lucas J. Pauno alias Lucas (19), Stevano Nehemia Fedik Veerman alias Man (18), dan Fabio Testy Latuperissa alias Fabio (21), kembali duduk dikursi pesakitan, Pengadilan Negeri Ambon, untuk menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (22/6).

Tiga warga yang bermukim di RT 004/RW 006 ini, disidangkan karena bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Frelian Latuperisa alias Ian.

Terdakwa Lucas saat memberikan keterangan mengaku,  pemukulan yang dilakukan terhadap korban berawal saat dirinya sedang berada di pantai.

Lucas mengaku, korbanlah yang mengajaknya berkelahi. Korban juga memukulnya duluan. Setelah melihat Lucas dipukul, terdakwa Fabio dan Stevano langsung memukul korban di dalam air.

“Mereka berdua tidak ada rencana memukul. Mereka pukul karena kami berteman. Ini soal setia kawan,” katanya.

Baca Juga: Tabrak Toumahuw Hingga Tewas, Manuputty Dituntut Ringan

Lucas menceritakan, setelah korban berlari dan menepi, korban juga memaki ketiganya.

“Korban juga bilang jangan main borong. Kalau mau, lawan satu-satu,” Cerita Lucas sembari mengatakan korban suka mencari gara-gara.

Terdakwa mengaku, hal itu langsung membuat mereka disulut emosi.Tanpa pikir panjang, para terdakwa langsung mengejar korban dan terus memukulnya.

Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim yang dipimpin Felix R. Wuisan dibantu Jenny Tulak dan Essau Yerisitouw selaku hakim anggota, sedangkan tiga terdakwa didampingi  tim penasehat hukumnya Izack Frans, Rey Rinald Sahetapy dan Ferry Latupeirissa.

Sidang dibuka ketua majelis hakim untuk  mendengarkan keterangan terdakwa. Sidang itupun ditunda dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Chaterina Lesbata.

JPU dalam berkas dakwaanya menguraikan, tindak pidana yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi pada 2 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WIT tepatnya di pantai Santai Beach Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Awalnya terdakwa Lucas J. Pauno alias Lucas  melihat korban sedang berada di pantai Santai Beach. Sehingga dia mengajak dua rekan terdakwa bersama saksi Filep Latuputty untuk sama-sama menemui korban, karena sebelumnya korban sempat mengeluarkan kata kepada terdakwa, kalau ingin mengajak terdakwa Lucas berkelahi.

Sampai di TKP, terdakwa  lang-sung menghadang korban, de-ngan mengatakan kalau korban yang ajak mereka berkelahi.

“Ian (Korban) Ose (Kamu) yang ajak baku pukul (berkelahi) kah?. Sambil korban juga mengiyakan “Iya”. Dari situ, korban langsung lebih dulu memukul terdakwa sehingga terdakwa Lucas kembali membalas dengan memukul korban sebanyak satu kali.

Setelah itu, korban sempat berlari dan melompat di dalam air, kemudian kedua terdakwa lainnya yakni  Stevano Nehemia Fedik Veerman, Fabio Testy Latuperissa  mengikuti korban lalu melakukan penganiayaan bersama-sama.

Atas tindakan yang dilakukan ketiga terdakwa, korban mengalami luka berdasarkan visum dokter, luka robek dibagian kepala sebelah kanan, kepala bagian kiri mengalami bengkak, dan juga luka pada ujung jari kaki, dan beberapa bagian tubuh korban mengalami luka-luka yang cukup serius. “Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata JPU. (Mg-2)