AMBON, Siwalimanews – Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buru Selatan mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang sempat viral di media sosial.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial YN (20) dan SB (17). Keduanya diduga telah menganiaya korban berinisial KT (16).

Kapolres Bursel AKBP M Agung Gumelar melalui Kasat Reskrim IPTU Yefta Marson Malasa dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (18/2) mengungkapkan, kasus ini terjadi di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Motif penganiayaan, diduga berawal dari persoalan asmara, di mana YN merasa cemburu terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pacarnya.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung turun ke tempat kejadian perkara dan mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan. Sementara korban telah menjalani visum,” jelas kasat.

Baca Juga: Diduga Sasi Dibongkar, Warga Haya Bakar Kantor PT Waragonda

Menurut kasat, penganiayaan ini terjadi setelah korban diajak bertemu oleh para pelaku untuk membahas permasalahan tersebut. Namun, pertemuan itu berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka memar di mata sebelah kiri serta luka lecet di lengan kanan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini, pelaku YN telah diamankan di Rutan Polres Bursel, sedangkan SB karena masih dibawah umur hanya dikenakan wajib lapor dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas kasat.(S-25)