Alkatiri: Pungli Picu Harga Barang Naik di Pasar
AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri menilai, harga barang tinggi di Pasar Mardika disebabkan juga karena banyaknya pungutan liar (Pungli).
Praktek pungli ini, lanjut Alkatiri sebagai salah satu factor pemicu terjadinya kenaikan harga barang, dan sayangnya Pemkot Ambon diduga membiarkan praktik ini terus terjadi di pasar Mardika. “Kenapa harga bahan pokok di Mardika naik karena diduga adanya pembiaran yang dilakukan Pemkot terhadap pungli yang membebankan para pedagang,” ujar Alkatiri kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (21/3).
Menurutnya, salah satu temuan yang didapatkan dalam rapat sebelumnya yang digelar Komisi III bersama dengan Pemprov, Pemerintah Kota Ambon dan para pedagang Pasar Mardika yakni begitu banyak pungli yang dibebankan kepada para pedagang di Pasar Mardika. Dikatakan, sangat naif jika Pemkot Ambon mengabaikan pungli yang terjadi di pasar Mardika dan mengatasnamakan Pemerintah Kota Ambon, sebab dalam kedudukannya Pemerintah punya perangkat regulasi yang mampu meminimalisir kejahatan di pasar.
Pemerintah Kota Ambon, lanjut dia, sejak awal ketika terjadi kejahatan berupa pungli terhadap para pedagang mestinya, mengambil langkah tegas dengan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum bukan sebaliknya, membiarkan hal ini terjadi sebab sangat naif juga jika pembiaran pungli yang mengatasnamakan kerja sama dengan Pemprov Maluku.
Jika pemerintah Kota Ambon melakukan pengabaian terhadap kejahatan pungli terus terjadi di pasar Mardika, maka sesungguhnya Pemerintah Kota Ambon juga sedang melakukan kejahatan yang mengorbankan masyarakat kecil.
Alkatiri menambahkan, Komisi III akan mengambil langkah-langkah strategis terkait dengan kekisruan yang terus terjadi di pasar Mardika, dengan menggelar rapat lanjutan menindaklanjuti pertemuan sebelumnya di pekan lalu.
Pembahasan Ditunda
Untuk diketahui, Rapat dengar pendapat yang dilakukan DPRD Provinsi Maluku bersama pihak terkait guna membahas permasalahan di Pasar Mardika, Selasa (14/3) akhirnya ditunda walaupun selama delapan jam proses rapat tersebut berlangsung.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (15/3) menjelaskan, penundaan pembahasan persoalan pasar Mardika dilakukan karena menyangkut kewenangan pengambilan keputusan.
Walaupun, DPRD Maluku telah mendengar saran pandangan dari setiap instansi, baik Pemerintah Kota Ambon, Biro Hukum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pihak terkait di pasar Mardika, namun harus menghadirkan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan guna memutuskan kewenangan pengelolaan kawasan Mardika.
“Kawasan Mardika itu terkait dengan terminal dan pasar dan pasar, dimana ada aset milik Pemprov yang dikelola oleh Pemkot misalnya, tipe terminalnya itu provinsi pengelolanya diserahkan kepada Pemerintah Kota, tapi Pemprov telah melakukan MoU dengan pihak ketiga maka semuanya harus kita bicarakan secara baik, karenanya kita akan bicarakan lebih lanjut dengan Sekda dan Kepala BPKAD,” ungkap Watubun.
Menurutnya, DPRD Maluku tidak menghendaki adanya persoalan baru di pasar Mardika karenanya perlu dibicarakan secara matang terkait dengan batas-batas kewenangan Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku agar publik dapat mengetahui duduk persoalan.
Watubun menegaskan, pihaknya tidak ingin ada pihak yang dirugikan baik perorangan maupun yang terwadahi didalam organisasi atau asosiasi, sebab semuanya adalah masyarakat Maluku yang harus dilindungi hak-haknya secara utuh.
“Kita ingin semua penataan kawasan pasar Mardika dilakukan secara bertanggung jawab karena yang kita harapkan adalah, para pedagang itu mereka gembira karena memperoleh hak-kak dan kewajiban yang sama didalam hukum dan pemerintahan terkait dengan kebijakan pemerintah baik provinsi maupun Kota Ambon,” tegas Watubun.
Olehnya, rapat dengar pendapat ditunda selama satu pekan kedepan sambil menunggu Komisi III selesai melakukan pengawasan di Kabupaten Maluku Barat Daya, dan setelah DPRD akan mengundang Sekda Maluku untuk diambil keputusan terkait dengan persoalan kewenangan pengelolan Mardika.
Politisi PDIP Maluku ini pun berharap, semua pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan siapapun, sehingga Pemkot Ambon tidak melaksanakan kewenangan dengan setengah hati karena adanya tekanan.
“Jadi tidak boleh ada yang saling menyandera, jadi kita berharap adalah semua dengan kegembiraan melaksanakan tanggung jawab pengelolaan itu dengan baik dan benar,” pintanya. (S-20)
Tinggalkan Balasan