AMBON, Siwalimanews – Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, kuasa usaha PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelola ruko Pasar Mardika mangkir dari panggilan penyidik Kejati Maluku.

Kipe seharusnya diperiksa, Selasa (2/7) sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan pasar Mardika, Kota Ambon oleh penyidik Kejati Maluku.

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi saat dikonfirmasi Siwalimanews Selasa (2/7) di depan Kantor Kejati Maluku membenarkan pihaknya telah memanggil Kipe namun beralasan sakit.

“Iya, Kita telah memanggil Kipe namun berhalangan hadir karena sakit,“ ungkapnya.

Dia menjelaskan jika pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan pasar tradisional pasar Mardika, aset milik Pemerintah Provinsi Maluku diserahkan pengelolaan ke pihak PT Bumi Perkasa Timur.

Baca Juga: KPU: Pelantikan Anggota DPRD Maluku Terpilih September

Dikatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang tengah berada di Jakarta.

“Besok kami ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi di sana,“ tambah Aspidsus.

Untuk diketahui, Kipe sebelumnya diperiksa penyidik Kejati Maluku pada, Jumat (14/6) lalu.

Dia diperiksa selama dua jam dan dihujani puluhan pertanyaan.

Kasus ini berawal dari Pansus DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Namun dari total nilai tersebut, BPT yang dikomandai Kipe, hanya menyetor ke Pemprov Maluku sebesar Rp5 miliar saja dengan rincian tahun 2022 Rp250 juta dan Rp4.750.000.000 pada Tahun 2023.

Pansus juta menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik Pemprov yang dimenangkan PT BPT.

Selain itu, menurut Pansus mekanisme tender oleh Pemprov Maluku melalui layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga segala tindakan yang dilakukan PT BPT untuk menarik uang sewa ruko dari para pemilik SHGB yang menempati ruko Mardika adalah perbuatan melawan hukum.(S-26)