Advokat Maluku Polisikan Pelantun Lagu Rizal
AMBON, Siwalimanews – Sejumlah advokat di Maluku melaporkan Lini Yana, atau dikenal dengan nama Liliz RL, ke Kepolisian Daerah Maluku.
Pelantun lagu berjudul Uang Merah-Merah ini, diduga mencemarkan nama baik pahlawan nasioanl asal Maluku melalui konten yang diunggah di akun media sosialnya, @liliz_rl di TikTok dan Facebook.
Laporan tersebut diajukan, Kamis (16/1) oleh Edward Diaz, Odlyn Tarumere, Vembriano Lesnussa, Lendy Sapulette, dan Rikser Parera, yang merupakan advokat dari Kantor Law Firm dan Legal Consultant Edward Diaz, SH, MH dan Partners. Laporan itu disampaikan ke Kapolda melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Dalam konten yang menjadi polemik, Liliz RL diduga menyebut patung Dr Johanis Leimena yang berdiri di Perempatan Desa Poka, sebagai Tete Momo. Istilah tersebut, menurut para advokat, mengacu pada makhluk jahat atau roh yang menakutkan dalam legenda masyarakat Maluku. Kata “momok” juga memiliki makna serupa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Edward Diaz dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (17/1) menegaskan, pernyataan tersebut mencederai nama baik Dr. Johanis Leimena, yang merupakan pahlawan nasional asal Ambon.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penyuplai Senpi dan Amunisi ke Warga NTT“Dr. Johanis Leimena adalah seorang dokter, politisi, dan tokoh penting yang memperjuangkan pendidikan di Maluku. Ucapan yang dilontarkan Liliz RL sangat tidak menghormati nilai sejarah bangsa,” tulis Diaz dalam rilis tersebut.
Diaz menyebut, konten yang diunggah Liliz RL telah ditonton oleh ribuan pengguna media sosial dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Maluku. Para advokat menilai tindakan ini melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sebagai putra daerah Maluku, kami merasa tindakan tersebut sangat mencoreng nama baik masyarakat dan pahlawan nasional kami. Kami minta Kapolda Maluku dan jajaran untuk segera memproses laporan ini secara hokum, agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Diaz.(S-25)
Tinggalkan Balasan