7 Jam Polisi Periksa Kontraktor, Jalan Danar-Tetoat Berbau Korupsi
AMBON, Siwalimanews – Novi Pattirane. Direktur CV Jusren Jaya, Jumat (8/11), diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Novi diperiksa terkait dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp7.2 miliar.
Selaku pemilik perusahaan yang memenangkan tender pekerjaan, Novi diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku terkait proyek di tahun 2023 yang kini belum juga tuntas dikerjakan alias mangkrak.
Informasi yang dihimpun Siwalima di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku kawasan Batu Meja Ambon, pemeriksaan berlangsung Jumat (8/11) pagi sekitar pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT dan dihujani puluhan pertanyaan.
“Iya hari Jumat ada pemeriksaan saksi terkait proyek Jalan Danar-Tetoat, periksa dari pagi dan baru selesai sore sekitar pukul 4 lebih,” ujar sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Siwalima, Jumat (8/11) yang enggan namanya dipublikasi.
Baca Juga: Over Kapasitas Picu Dermaga Pulau Hatta AmbrukTerpisah, Direktur CV Jusren Jaya, Novi Pattirane yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (9/11) tidak menepis soal pemeriksaan. Hanya saja dirinya menolak berkomentar terkait pemeriksaan tersebut.
“Mohon maaf untuk saat ini saya tidak bisa komentar, saya lagi fokus pelayanan nanti saya kabari,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pekerjaan pemeliharaan jalan Danar-Tetoat, sarat masalah lantaran proyek yang menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar itu tak tuntas dikerjakan, padahal anggaran sudah cair 100 persen.
Proyek yang dikerjakan tahun 2023 ini, ternyata anggarannya sudah dicairkan 100 persen, namun pekerjaan proyek tersebut di lapangan baru mencapai 50 persen saja.
“Proyek ini anggarannya berasal dari DAK Tematik05, APBD 2023 sebesar Rp7,2 miliar, pihak kontraktor telah mencairkan anggarannya 100 persen, sementara pekerjaannya tidak selesai, dimana pekerjaannya baru mencapai 50 persen saja,” beber sumber di Ditreskrimsus yang enggan namanya dipublikasikan.
Sumber ini mengaku, prospek pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh perusahaan milik Novi Pattirane itu baru mencapai 50 persen saja.
Berdasarkan data lapangan, lanjut sumber itu, jalan yang baru dikerjakan itu hanya di Desa Uf Mar, sementara yang belum dikerjakan itu mulai dari Desa Ohoiwirin hingga Madumat.
Kuat dugaan, lanjutnya, kontraktor tak mampu membayar bea sewa alat berat dari salah satu pengusaha di Tual.
“Pemilik alat berat minta bayar biaya sewa dimuka, dan perusahaan ini bayar sewa hanya sebatas itu, sehingga ketika alat beratnya ditarik, mereka tak bisa melanjutkan pekerjaan,” tutur sumber itu.
Selain Pattirane, Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Muhijaty Tuanaya serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rudy Tuhumury, juga bakal diperiksa dalam waktu dekat.
Fokus pemeriksaan tambahnya, terkait dengan pencairan anggaran 100 persen, sementara fisik proyek tidak sesuai progres lapangan. “Bagaimana anggaran 100 persen bisa mereka cairkan, padahal fisiknya jauh dari harapan,” ucapnya.
Tak Ada Alat Berat
CV Jusren Jaya milik Novi Pattirane yang memenangkan tender proyek pemeliharaan Jalan Danar-Tetoat, ternyata tak memenuhi spesifikasi untuk mengerjakan proyek tersebut.
Salah satu faktor adalah perusahaan tersebut tidak memiliki peralatan untuk proyek jasa konstruksi pemeliharaan jalan dengan nilai Rp7,2 miliar itu.
Namun anehnya proyek yang tendernya diikuti oleh 19 perusahaan ini, hanya lima perusahaan yang memasukan penawaran dalam tender tersebut.
Dinas PUPR Maluku sebagai pemilik proyek, menyatakan CV Jusren Jaya sebagai pemenang tender. Alhasil kini, proyek itu terbengkalai, bahkan diduga berbau korupsi dan kini sementara diusut pihak kepolisian
Berdasarkan data layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Maluku seperti dikutip dari https://lpse.Malukuprov.go.id, tertera dari 5 peserta tender yang mengajukan nilai penawaran.
Kelimanya yakni: CV Putra Ecac dengan harga penawaran Rp7.092. 000.016,07, CV Tarasa Karya Mandiri harga penawaran Rp7.111.322.403. 02, CV Taruna Jaya Sakti harga penawaran Rp7.120.503.548.25, CV Jusren Jaya harga penawaran Rp7. 131.601. 637,40 dan CV Kasih Karunia harga penawaran Rp7.154.660. 669.78.
Berdasarkan hasil evaluasi panitia tender, CV Jusren Jaya dinilai lebih baik dari keempat perusahaan itu. dibuktikan dengan tanda dua bintang pada hasil evaluasi LPSE. Padahal, CV Jusren Jaya yang juga sebagai pemenang tender dalam proyek ini tak memiliki peralatan jasa konstruksi pembangujnan jalan sebagaimana diisyaratkan.
Sedangkan empat perusahaan lain seperti CV Putra Evav hasil evaluasinya dinyatakan daftar isian peralatan utama tidak memenuhi persyaratan didaalam LDP, kemudian CV Trauna Jaya Sakti dinyatakan tak memenuhi syarat untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 tahun.
Untuk CV Tarasa Karya Mandiri hasil evaluasinya dinyatakan, sama dengan CV Trauna Jaya Sakti sementara CV Kasih Karunia dinyatakan tidak memiliki perizinan usaha dibidang jasa konstruksi baik SIUJK atau NIB OSS-RBA Kode 42101 KBLI 2020 yang masih berlaku.
Merujuk dari apa yang dikutip dari laman LPSE Maluku ini, maka patut diduga CV Jusren Jaya keluar sebagai pemenang dalam tender, sudah diatur oleh panitia tender dan Dinas PU Maluku.
Pasalnya, CV Jusren Jaya yang tak memiliki peralatan jasa konstruksi pembangunan jalan atau dapat dikatakan tak memiliki spesifikasi bisa dijadikan sebagai pemenang lelang.
“Perusahaan ini pinjam alat berat untuk pekerjaan proyek jalan ini dari salah satu pengusaha di Kota Tual bernama pak Rony Go dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak ini, tapi mungkin karena CV Jusren Jaya ini langgar perjanjian, sehingga pak Rony tak lagi menyewakan alat-alat beratnya. Ini yang baut proyek Jalan Danar-Tetoat tak selesai dikerjakan,” beber sumber terpercaya Siwalima di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (8/11).
Selain Pattirane, Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Muhijaty Tuanaya serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rudy Tuhumury, juga bakal diperiksa dalam waktu dekat.
Fokus pemeriksaan tambahnya, terkait dengan pencairan anggaran 100 persen, sementara fisik proyek tidak sesuai progres lapangan. “Bagaimana anggaran 100 persen bisa mereka cairkan, padahal fisiknya jauh dari harapan,” ucapnya.
Sementara itu, informasi lainnya yang diperoleh Siwalima, Sabtu (9/11) bahwa ada pemeriksaan lanjutan, namun apakah kontraktor kembali diperiksa atau pihak lainnya, sumber belum bisa menyampaikannya. “Sabtu itu ada pemeriksaan lanjutan hanya saja untuk siapa yang diperiksa belum tahu,” (S-10)
Tinggalkan Balasan