AMBON, Siwalimanews – Novi Pattirane. Direktur CV Jusren Jaya, Jumat (8/11), diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Novi diperiksa terkait du­gaan korupsi pekerjaan peme­liharaan jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp7.2 miliar.

Selaku pemilik perusahaan yang memenangkan tender pekerjaan, Novi diperiksa pe­nyidik Subdit III Tipikor Dit­reskrimsus Polda Maluku ter­kait proyek di tahun 2023 yang kini belum juga tuntas dikerja­kan alias mangkrak.

Informasi yang dihimpun Siwalima di Markas Ditres­krim­sus Polda Maluku kawa­san Batu Meja Ambon, peme­riksaan berlangsung Jumat (8/11) pagi sekitar pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT dan dihujani puluhan per­tanyaan.

“Iya hari Jumat ada peme­riksaan saksi terkait proyek Jalan Danar-Tetoat, periksa dari pagi dan baru selesai sore sekitar pukul 4 lebih,” ujar sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Siwalima, Ju­mat (8/11) yang enggan na­ma­nya dipublikasi.

Baca Juga: Over Kapasitas Picu Dermaga Pulau Hatta Ambruk

Terpisah, Direktur CV Jusren Jaya, Novi Pattirane yang di­konfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (9/11) tidak menepis soal peme­riksaan. Hanya saja dirinya me­nolak berkomentar terkait pemeriksaan tersebut.

“Mohon maaf untuk saat ini saya tidak bisa komentar, saya lagi fokus pelayanan nanti saya kabari,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, peker­jaan pemeliharaan jalan Danar-Tetoat, sarat masalah lantaran pro­yek yang menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar itu tak tuntas dikerjakan, padahal anggaran sudah cair 100 persen.

Proyek yang dikerjakan tahun 2023 ini, ternyata anggarannya su­dah dicairkan 100 persen, namun pekerjaan proyek tersebut di lapa­ngan baru mencapai 50 persen saja.

“Proyek ini anggarannya berasal dari DAK Tematik05, APBD 2023 sebesar Rp7,2 miliar, pihak kon­traktor telah mencairkan anggaran­nya 100 persen, sementara peker­jaannya tidak selesai, dimana pe­kerjaannya baru mencapai 50 persen saja,” beber sumber di Ditreskrimsus yang enggan namanya dipublikasi­kan.

Sumber ini mengaku, prospek pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh perusahaan milik Novi Pattirane itu baru mencapai 50 persen saja.

Berdasarkan data lapangan, lanjut sumber itu, jalan yang baru diker­jakan itu hanya di Desa Uf Mar, sementara yang belum dikerjakan itu mulai dari Desa Ohoiwirin hingga Madumat.

Kuat dugaan, lanjutnya, kontrak­tor tak mampu membayar bea sewa alat berat dari salah satu pengusaha di Tual.

“Pemilik alat berat minta bayar biaya sewa dimuka, dan perusahaan ini bayar sewa hanya sebatas itu, sehingga ketika alat beratnya ditarik, mereka tak bisa melanjutkan peker­jaan,” tutur sumber itu.

Selain Pattirane, Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Muhijaty Tuanaya serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  Rudy Tuhumury, juga bakal diperik­sa dalam waktu dekat.

Fokus pemeriksaan tambahnya, terkait dengan pencairan anggaran 100 persen, sementara fisik proyek tidak sesuai progres lapangan. “Ba­gaimana anggaran 100 persen bisa mereka cairkan, padahal fisiknya jauh dari harapan,” ucapnya.

Tak Ada Alat Berat

CV Jusren Jaya milik Novi Patti­rane yang memenangkan tender proyek pemeliharaan Jalan Danar-Tetoat, ternyata tak memenuhi spe­si­fikasi untuk mengerjakan proyek tersebut.

Salah satu faktor adalah perusa­haan tersebut tidak memiliki per­alatan untuk proyek jasa konstruksi pemeliharaan jalan dengan nilai Rp7,2 miliar itu.

Namun anehnya proyek yang tendernya diikuti oleh 19 perusa­haan ini, hanya lima perusahaan yang memasukan penawaran dalam tender tersebut.

Dinas PUPR Maluku sebagai pe­milik proyek, menyatakan CV Jusren Jaya sebagai pemenang tender. Alhasil kini, proyek itu terbengkalai, bahkan diduga berbau korupsi dan kini sementara diusut pihak kepo­lisian

Berdasarkan data layanan Penga­daan Secara Elektronik (LPSE) Maluku seperti dikutip dari https://lpse.Malukuprov.go.id, tertera dari 5 peserta tender yang mengajukan nilai penawaran.

Kelimanya yakni: CV Putra Ecac dengan harga penawaran Rp7.092. 000.016,07, CV Tarasa Karya Mandiri harga penawaran Rp7.111.322.403. 02, CV Taruna Jaya Sakti harga pe­na­waran Rp7.120.503.548.25, CV Jusren Jaya harga penawaran Rp7. 131.601. 637,40 dan CV Kasih Karu­nia harga penawaran Rp7.154.660. 669.78.

Berdasarkan hasil evaluasi panitia tender, CV Jusren Jaya dinilai lebih baik dari keempat perusahaan itu. dibuktikan dengan tanda dua bintang pada hasil evaluasi LPSE. Padahal, CV Jusren Jaya yang juga sebagai pemenang tender dalam proyek ini tak memiliki peralatan jasa konstruksi pembangujnan jalan sebagaimana diisyaratkan.

Sedangkan empat perusahaan lain seperti CV Putra Evav hasil eva­luasinya dinyatakan daftar isian peralatan utama tidak memenuhi persyaratan didaalam LDP, kemu­dian CV Trauna Jaya Sakti dinya­takan tak memenuhi syarat untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 tahun.

Untuk CV Tarasa Karya Mandiri hasil evaluasinya dinyatakan, sama dengan CV Trauna Jaya Sakti se­mentara CV Kasih Karunia dinya­takan tidak memiliki perizinan usaha dibidang jasa konstruksi baik SIUJK atau NIB OSS-RBA Kode 42101 KBLI 2020 yang masih berlaku.

Merujuk dari apa yang dikutip dari laman LPSE Maluku ini, maka patut diduga CV Jusren Jaya keluar sebagai pemenang dalam tender, sudah diatur oleh panitia tender dan Dinas PU Maluku.

Pasalnya, CV Jusren Jaya yang tak memiliki peralatan jasa kons­truksi pembangunan jalan atau dapat dikatakan tak memiliki spe­sifikasi bisa dijadikan sebagai pemenang lelang.

“Perusahaan ini pinjam alat berat untuk pekerjaan proyek jalan ini dari salah satu pengusaha di Kota Tual bernama pak Rony Go dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak ini, tapi mungkin karena CV Jusren Jaya ini langgar perjanjian, sehingga pak Rony tak lagi menyewakan alat-alat beratnya. Ini yang baut proyek Jalan Danar-Tetoat tak selesai dikerjakan,” beber sumber terpercaya Siwalima  di Mako Ditreskrimsus Polda Ma­luku, Jumat (8/11).

Selain Pattirane, Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Muhijaty Tuanaya serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rudy Tuhumury, juga bakal dipe­riksa dalam waktu dekat.

Fokus pemeriksaan tambahnya, terkait dengan pencairan anggaran 100 persen, sementara fisik proyek tidak sesuai progres lapangan. “Bagai­mana anggaran 100 persen bisa mereka cairkan, padahal fisiknya jauh dari harapan,” ucapnya.

Sementara itu, informasi lainnya yang diperoleh Siwalima, Sabtu (9/11) bahwa ada pemeriksaan lanju­tan, namun apakah kontraktor kem­bali diperiksa atau pihak lainnya, sumber belum bisa menyampai­kannya. “Sabtu itu ada pemeriksaan lanjutan hanya saja untuk siapa yang diperiksa belum tahu,” (S-10)