AMBON, Siwalimanews – KPU Provinsi Maluku memastikan, akan mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 5 September mendatang.

Kepastian ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Maluku M Shaddek Fuad kepada Siwalimanews di sela-sela kunjungan pengawasan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr M Haulussy, Senin (2/9).

Fuad menjelaskan, sesuai PKPU Nomor: 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dilakukan sejak 27 Agustus dan akan berakhir hari ini.

“Jadwal pemeriksaan kesehatan ini berlaku seluruh Indonesia, termasuk Maluku. Hasilnya akan terima KPU dari RSUD Haulussy ditanggal 4 September dan diumumkan di tanggal 5 September nanti kepada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” ungkap Fuad.

Sejauh ini kata Fuad, berdasarkan hasil pengawasan pemeriksaan kesehatan berjalan dengan lancar dan diikuti semua paslon gubernur dan wakil gubernur sesuai jadwal yang ditetapkan rumah sakit.

Baca Juga: Pendaftaran Paslon Calkada Resmi Ditutup

Untuk bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah selesai, sedangkan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati masih tersisa beberapa yang hari ini akan menjalani pemeriksaan di RSUD Haulussy. Akhir dari proses pemeriksaan kesehatan, adalah penilaian terhadap mampu atau tidaknya bakal pasangan calon yang nanti bertarung dalam pilkada serentak.

“Pemeriksaan kesehatan menjadi syarat wajib dan berpengaruh untuk status nanti, sebab kesimpulan terakhirnya adalah mampu atau tidak mampu untuk mengembangkan jabatan kepala daerah jika terpilih,” tegas Fuad.

Oleh Karenanya lanjut Fuad, KPU Maluku hanya menunggu tim pemeriksa menyerahkan hasil pemeriksaan untuk selanjutnya ditetapkan dan diumumkan kepada paslon dan masyarakat.

“Kalau kita lihat memang semua bakal pasangan calon dalam kondisi baik dan kami yakin pasti mampu,” tambah Faud.(S-20)