AMBON, Siwalimanews – Hasil pengawasan audit coklit/uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Ambon sejak 9-11 Juli 2024 dengan metode sampling pada beberapa TPS di desa/kelurahan pada 5 kecamatan di wilayah Kota Ambon, ditemukan 42 pemilih yang telah meninggal dunia, masih terdaftar sebagai pemilih.

Anggota Bawaslu Kota Ambon Reno Pattiasina dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (16/7) mengaku,  dalam melakukan ini Bawaslu Kota Ambon menghadapi kendala dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih, yakni tidak didapatnya formulir A daftar pemilih yang seharusnya digunakan sebagai basis pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU dan jajaran dalam hal ini panitia pemutakhiran data pemilih

“Dalam pengawasan Bawaslu untuk memastikan Pantarlih melakukan coklit sesuai dengan ketentuan mekanisme yaitu dengan mendatangi rumah-rumah pemilih secara langsung. Audit dilakukan dengan cara sampling terhadap TPS di masing-masing desa/kelurahan di 5 kecamatan wilayah Kota Ambon. Jumlah Pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak dapat ditemui, terdapat sebanyak 117 pemilih dan 68 KK yang tidak dapat ditemui. Sedangkan terdapat 42 pemilih yang telah meninggal dunia, namun masih terdaftar dalam formulir model A-daftar pemilih,” bebernya.

Sementara 2 WNA juga ditemukan beralih status menjadi warga negara Indonesia. Terhadap hal ini, Bawaslu merekomendasikan hasil pengawasan audit coklit Bawaslu ke KPU Kota Ambon agar menginstruksikan petugas pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai dengan prosedur dan mekanisme, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, harus secara cermat memperhatikan keterpenuhan hak pilih warga negara yang memenuhi syarat dan memperhatikan warga negara yang tidak memenuhi syarat agar tidak diakomodir dalam proses penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga: Ini Tujuh Sasaran Prioritas Operasi Patuh Salawaku 2024

Form A daftar pemilih seperti yang sebutkan adalah instrumen penting bagi Bawaslu yang seharusnya digunakan untuk memverifikasi keberadaan pemilih secara faktual.

“Formulir A daftar pemilih merupakan data pemilih yang disusun oleh KPU kab/kota berdasarkan hasil penyandingan/sinkronisasi DPT pemilu terkahir dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam pemutakhiran. Tanpa adanya formulir tersebut, Bawaslu Kota Ambon tidak dapat menjalankan pengawasan secara optimal untuk memastikan kemutakhiran data pemilih (Formulir A Daftar Pemilih),” jelasnya.

Pengawasan audit coklit/uji petik dilakukan sebagai upaya memotret secara faktual kondisi di lapangan dalam proses coklit pemutakhiran data pemilih, dan untuk memastikan keterpenuhan prosedur dan mekanisme coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan KPU Dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu.

KPU telah menetapkan bahwa setiap tahapan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Pantarlih sebagai bagian dari jajaran KPU, bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemilih dengan cara mendatangi langsung pemilih dari rumah ke rumah.

Masih dalam rilis itu disebutkan juga bahwa, beberapa poin penting sebagai langkah pengawasan Bawaslu, adalah jajaran Panwascam telah membuka Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Sekretariat Panwascam. Dengan ini, masyarakat dapat memanfaatkan posko tersebut untuk menyampaikan informasi/laporan yang berkaitan dengan pemenuhan hak pilih masyarakat.

Selain itu, Bawaslu Kota Ambon juga mengidentifikasi penduduk Kota Ambon yang telah meninggal dunia, namun masih terdapat dalam DPT Pemilu 2024. Selanjutnya terhadap data tersebut Bawaslu Kota Ambon menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pemastian dengan cara mendapatkan surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang dalam hal ini RT/RW setempat maupun kades/lurah.

“Disaat bersamaan Bawaslu Kota Ambon telah menyampaikan surat permintaan data penduduk Kota Ambon yang telah meninggal disertai dengan Akta Kematian dalam kurun waktu Januari 2023 – Juli 2024 kepada Disdukcapil dan terhadap data penduduk Kota Ambon yang telah meninggal, Bawaslu akan melakukan pencermatan terhadap DPS yang baru akan ditetapkan pada 15 – 17 Agustus 2024,” tulisnya.

Hasilnya lanjut dia, akan direkomendasikan kepada KPU Kota Ambon dengan melampirkan akta kematian/surat keterangan kematian. Dengan demikian diharapkan rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPU sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat 4 huruf h PKPU Nomor: 7 tahun 2024 yakni “Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan kematian/dokumen lainnya,” jelasnya.(S-25)