AMBON, Siwalimanews – Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku berhasil mengamankan ribuan gram narkotika, yang terdiri dari 246,9 gram narkotika golongan I jenis shabu-shabu dan 1.624,9 gram narkotika jenis ganja di wilayah Maluku.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, BNNP Maluku juga menangkap 22 tersangka sebagai pemilik barang haram tersebut.

“Di tahun 2024 ini ada 22 berkas perkara dengan 22 tersangka narkoba yang kita tangani, dimana dari total berkas itu, 21 diantaranya sudah P-21, sementara 1 lainnya masih dalam proses, ” jelas Kepala BNNP Maluku Brigjen Deni Dharmapala, dalam keterangan persnya di aula Kantor BNNP Maluku, Senin (30/12).

Pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan BNNP Maluku itu kata Brigjen Deni, tak terlepas dari sinergi dengan stakeholder, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai Maluku serta Lantamal IX Ambon yang intens memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika.

“Berdasarkan pengalaman, ada beberapa kali penangkapan berdasarkan informasi dari pihak Bea Cukai dan Lantamal Ambon, setelah disharing, kita kerja sama untuk penangkapan, memang upaya pencegahan, dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) bukan hanya domain BNNP saja, BNNP perlu kolaborasi dengan pihak lain, termasuk masyarakat untuk memberantas peredaran barang haram ini,” ucap Brigjen Deni.

Baca Juga: Soumena ke Dirbinmas, Abraham Jadi Kapolresta Palu

Ditangkapnya 22 tersangka narkotika tersebut kata Brigjen Deni, BNNP Maluku telah melebihi target kasus yang ditetapkan di tahun 2024 yakni 6 kasus.

” Di tahun 2024 ini target kasus BNNP Maluku itu sebanyak 6 kasus, namun yang kita tangani itu 14 kasus dengan total 22 tersangka, angka ini juga melebihi capaian di 2023 yang mana ditargetkan 5 kasus tapi yang di tangani 11 kasus, ” beber Brigjen Deni.

Untuk tahun 2025 nanti, lanjut Brigjen Deni, BNNP Maluku akan terus melakukan penindakan bagi bandar, pengedar dan kurir narkoba untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba tingkat nasional, regional maupun wilayah dan melakukan rehabilitasi bagi penyalagunaan narkotika serta pencegahan dini bahaya narkoba melalui diseminasi, serta pemberdayaan masyarakat di Provinsi Maluku.(S-10)