AMBON, Siwalimanews – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku sepanjang tahun 2024, berhasil mengamankan 3.821 satwa liar dilindungi.

Operasi penyelamatan ini dilakukan melalui upaya penegakan hukum, penyelamatan satwa, dan pengawasan kawasan konservasi di wilayah Maluku.

“Sepanjang tahun 2024, kami bekerja keras untuk menanggulangi peredaran dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar,” ungkap Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Seto, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (3/1).

Ribuan satwa yang berhasil diamankan tersebut tulis Seto terdiri dari berbagai burung seperti, kakatua, nuri, perkici, dan beo, serta reptil endemik Maluku. Rincian penyelamatan meliputi, 538 burung, 190 satwa lainnya, 9 tumbuhan, serta 3.084 bagian satwa.

Sebagian besar satwa tersebut, diamankan dari perdagangan ilegal, perburuan liar, dan penyelamatan langsung dari habitat terancam. Selain itu, 280 satwa berhasil dilepas liarkan ke habitat aslinya setelah dinyatakan sehat.

Baca Juga: Anggota KONI se-Maluku Layangkan Mosi tidak Percaya kepada Murad

“Langkah ini diharapkan membantu menjaga keseimbangan ekosistem Maluku,” Tulis Seto.

Selain patrol lanjut Seto, BKSDA Maluku juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati.

“Kami terus memperkuat pengawasan di wilayah rawan perdagangan ilegal, termasuk di pelabuhan dan bandara,” tegas Seto.

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, terkait perburuan atau perdagangan satwa di lindungi. Upaya ini, menjadi langkah penting dalam menjaga kekayaan alam Maluku bagi generasi mendatang.

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku yang memperdagangkan satwa dilindungi diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

“Kami BKSDA Maluku optimistis kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum dapat menciptakan masa depan yang lebih hijau dan lestari,” himbau Seto.(S-25)