DPRD PROVINSI MALUKU menetapkan 12 program pembentukan daerah (Propemperda) tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Paripurna yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 DPRD Maluku,  Jumat (10/2), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, didampingi Wakil Ketua DPRD Asis Sangkala dan Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie. 12 Perda Propemperda yang ditetapkan, terdiri dari 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan inisiatif DPRD Maluku, yaitu satu, Ranperda tentang sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik. Dua, Ranperda tentang penyelenggara pengelolaan sampah di Provinsi Maluku. Tiga,‘ Ranperda percepatan pembangunan infras­truktur dengan pembiayaan Tahun jamak. Empat, Ranperda Penye­langgraan Kearsipan. Lima, Ran­perda tentang penyelanggraan penanggulangan bencana.

Sedangkan tujuh Ranperda lainnya merupakan usul Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu satu, Ran­perda tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi maluku 2023-2042. Dua, Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah Wilayah Provinsi Maluku 2025-2030. Tiga,  Ranperda ‘ tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Empat,  Ranperda cadangan pangan pemerintah Provinsi Maluku. Lima, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Promal nomor 6 tahun 2016 tentang susunan dan pembentukan perangkat daerah. Enam, Ranperda tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta ketujuh, Ranperda pencabutan Perda nomor 17 tahun 2014 tentang ketertiban umum.

Wakil ketua DPRD, Asis Sangkala dalam sambutannya, mengatakan Propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara DPRD dan pemerintah daerah untuk membentuk Perda.

Selain itu, penyusunan Propem­perda Provinsi yang memuat daftar rancangan yang disusun atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ren­cana pembangunan daerah, penyeleng­garaan otonomi daerah, dan tugas pembantuan, serta aspirasi ma­syarakat di daerah.

Karena itu Propemperda tidak saja menghasilkan produk perundang-undangan yang mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, dan pembangunan daerah. namun diharapkan akan memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sesuai dengan per­kembangan yang terjadi pada saat ini maupun pada masa yang akan datang.

Baca Juga: Bahas Tata Cara Beracara, Komisi IV Akan Lakukan Studi Tiru di Bali

“Peraturan daerah yang disusun bersama bukan hanya dilihat dari sisi kuantitasnya saja melainkan juga kualitasnya. Dalam rangka pe­laksanaan pemerintahan, pem­bangun dan pelayan kepada masyarakat di Provinsi Maluku yang kita cintai bersama,” jelasnya.

Dengan telah ditetapkan per­aturan daerah tahun 2025, pihaknya  mengucapkan terima kasih bagi tim Bapemperda Provinsi Maluku yang telah bekerja keras sehingga prosesnya telah terselesaikan juga Pemerintah Provinsi Maluku atas kemitraan dua periode anggota DPRD. “Lami menyampaikan ucapan terimakasih dan dedikasi atas kemitraan yang terbangun selama ini dan juga nanti pada pemerintahan Gubernur Maluku, pak Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath yang akan dilantik pada tanggal 20 Februari nanti,” ujarnya. (S-26)