AMBON, Siwalimanews – Mantan Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Laurence Leleury, dijadikan ter­sangka oleh polisi, dalam kasus penye­robotan lahan milik warga.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, mene­tap­kan mantan Wakil Bu­pati Maluku Tengah 10 ta­hun itu sebagai ter­sangka, lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pi­dana penye­robotan la­han di Desa Bumey, Ke­ca­matan TNS, Kabu­paten Maluku Tengah.

Selain Marlatu ang­gota DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Partai Perin­do, Bernandus Waeme­se, juga ditetapkan seba­gai tersangka dalam per­kara yang sama.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskan­dar, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. “Iya, betul,” ujarnya singkat kepada wartawan, kemarin.

Berdasarkan dokumen Ditkrimum Polda Maluku tertanggal 30 Januari 2025 dengan Nomor: B/13.a/l/RES. 1.2./2025, diketahui surat pemberi­tahuan penetapan tersangka telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Baca Juga: Jadi Tersangka Proyek Talud Buru, Jaksa Tangkap Kontraktor

Marlatu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/194/VII/2023/SPKT/Polda Maluku, yang dibuat pada 25 Juli 2023 oleh pelapor Ledrik Kosten.

Penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/07.c/I/RES.1.2./2025/Ditreskrimum, tanggal 30 Januari 2025, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/09/I/RES.1.2./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Januari 2024.

Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, Marlatu diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak atas Tanah, Pasal 167 KUHP tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa Izin, serta Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960, yang diperkuat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan Bernandus Waemese juga ditetapkan sebagai tersangka dengan surat ketetapan Nomor: S.Tap/14/I/RES.1.2./2025/Ditreskrimum, tertanggal 30 Januari 2025.

Ia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah, dan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, Pasal 385, dan Pasal 167 KUHP, serta Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Leleury, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penyerobotan lahan pada Juli 2023 lalu, dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan seluas 1.444 meter persegi, yang diklaim milik Ledrik Kosten

Kini di atas lahan yang terletak di Desa Bumey itu telah berdiri sebuah SPBU milik Marlatu L Leleury.

Ledrik Kosten mengklaim lahan itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 249 Tanggal 05 Januari 1980 dan kemudian pada tahun 2021 Badan Pertanahan Nasional Maluku Tengah kembali menerbitkan Sertifikat Pengganti atas nama Ledrik Kosten nomor: 00061/Bumey seluas 19.940 meter persegi.

Bantahan Leleury

Dihubungi terpisah, Leleury menanggapi dingin penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Ditrkrimum Polda Maluku

Kepada Siwalima di Masohi, Senin (24/2), Leleury membantah dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan TNS yang diungkap­kan penyidik Ditreskrimum.

Dia bahkan mengaku binggung dengan penetapan status hukum sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

“Kami justru bingung dengan penetapan status hukum oleh penyidik Kepolisian Polda Maluku dengan tuduhan pemalsuan surat, penyerobotan tanah di TNS,” tandasnya.

Dia bilang, pihaknya sama sekali tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan polisi. “Ini masalah lama dan sebenarnya juga sudah selesai,” ujarnya.

Walau demikian, Marlatu mengaku menghargai proses hukum yang saat ini dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

“Sebagai warga negara, kami menghargai proses hukum yang ada. Soal ini seluruhnya  sudah kami kuasakan ke lawyer kami. Yang pasti kalau disebut saya serobot tanah orang, saya memalsukan surat dan lain lain itu tidak benar,” bantahnya.

Leleury mengatakan,  seluruh proses hukum terkait masalah tersebut, sudah dia serahkan  ke kuasa hukumnya. “Jadi silahkan saja konfirmasi pengacara saya. Soal semua itu sudah kami kuasakan ke kuasa hukum kami. Jadi tidak etis saya  bicara lagi,” katanya.

Hingga berita ini naik cetak, Danny Nirahua, kuasa hukum Leleury yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya beberapa kali belum merespon. (S-25/S-17)